Ini Sanksi yang Akan Diberikan Lion Air Group untuk Kapten Pilot Malindo Air yang Terjerat Narkoba

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilot Malindo Air, Ahmad syahman bin Shaharudin, kedapatan membawa sabu-sabu di saat mendarat di Bandara Hang Nadim, Sabtu (30/12/2017)

TRIBUNWOW.COM, BATAM - Kapten pilot Malindo Air tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri saat pemeriksaan seluruh kru pesawat di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (30/12/2017).

Kapten Pilot bernama Ahmad Syahman bin Shaharudin (34), warga Negara Malaysia ini, tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,90 gram.

Sabu itu rencananya akan dikonsumsi saat berada di hotel di Batam, sebelum kembali menerbangkan pesawatnya menuju Subang (Malaysia) pada Minggu (31/12/2017) pagi.
Ini adalah penangkapan kedua terhadap pilot di bandara Hang Nadim bulan Desember iniu karena sebelumnya, seorang pilot Citilink juga diamankan BNN dan Polda Kepri.

Namun, pilot tersebut belum dipastikan pengguna narkoba karena menurut pengakuannya, ia mengkonsumsi obat batuk.

Hingga saat ini, kasus itu masih dalam penyelidikan.

Terkait penangkapan pilot Malindo, seperti disiarkan live oleh TRIBUNBATAM.id, tentunya menjadi perhatian serius dari Lion Air Group.

Malindo adalah anak perusahaan Lion Air Group yang selama ini beroperasi di Indonesia dan Malaysia.

Pihak Lion Air Group dalam keterangan resminya mengatakan sangat mendukung langkah-langkah BNN dalam memberantas tindak peredaran gelap Narkoba dan penyalahgunaan Narkoba.

"Kami akan sepenuhnya menyerahkan proses hukum ini kepada pihak yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku, jika terbukti bersalah yang bersangkutan akan menerima sanksi tegas berupa pemecatan." kata Distrik Manager Lion Air Batam Muhammad Zaini Bire ketika dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id.

Bire mengatakan, atas nama manajemen Lion Air Grup, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kinerja BNN Kepri dalam memberantas Narkoba, terutama di kalangan kru pesawat.

BACA JUGA:  4 Fakta Pembunuhan Sadis Karena Jual Beli Bedak hingga Deretan Ladang Uang Kakek Deynica Welirang

"Sikap dan tindakan BNN Kepri sejalan dengan prinsip perusahaan. jika terbukti memiliki ataupun mengkonsumsi obat-obatan terlarang, kita tidak akan mentolerir," kata Bire.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi pilot atau wak kabin pesawat, tetapi seluruh pegawai dan staf Lion Air Group di seluruh divisi.

Bire mengatakan, penahanan Ahmad Syahman tidak mengganggu jadwal penerbangan Malindo Air karena sudah ada pilot pengganti. (*)

Berita ini telah diterbitkan oleh Tribun Batam berjudul Kapten Pilot Malindo Air Terjerat Narkoba di Bandara Hang Nadim, Ini Tanggapan Lion Air Group