TRIBUNWOW.COM - Edison Sianturi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Jakarta, menegaskan per tanggal 31 Desember 2017 mendatang merupakan hari terakhir jajarannya melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang secara massal.
Ia pun akan memberikan akan peringatan tegas bagi warga DKI Jakarta, yang saat ini belum melakukan pengambilan fisik e-KTP dan perekaman e-KTP.
"Banyak alasan warga tidak sempat mengurus perekaman e-KTP, dan juga pengambilan fisik e-KTP.
Hasil survey anggota Dukcapil DKI saat di lapangan, ternyata ada warga yang sampai saat ini masih berada di luar negeri ataupun di daerah luar Jakarta.
Maka dari itu, kebanyakan dari mereka tak bisa mengurus.
Kami pun, telah batasi kepengurusan e-KTP secara massal itu, jatuh pada 31 Desember 2017 ini," kata Edison dilansir dari Warta Kota, Senin (25/12/2017).
BACA Hati-hati! Tak Mau Beri Tumpangan Anak Punk, Sopir Truk di Demak Nyaris Tewas, Begini Kronologinya
Apabila tidak kunjung mengurus kependudukan e-KTP, pihaknya akan memberikan teguran terhadap warga tersebut.
"Maka mereka (warga) kalau tidak hadir tahun 2017 akhir ini di kantor kelurahan mereka yang masing-masing, maka kami akan memberikan semacam peringatan teguran, yang melalui RT RW setempat.
Agar dapat lakukan perekaman, segera. Bagi penduduk, yang selama ini belum menerima fisik e-KTP-nya untuk segera datang ke kelurahan karena saat ini, sedang dilakukan pencetakan massal hingga akhir 31 Desember 2017.
Segera lihat dan ambil KTP di Kelurahan dengan membawa surat keterangan (suket) dan surat bukti perekaman e-KTP," ungkapnya.
Ketersediaan Blanko Masih Aman
Ia pun memastikan ketersediaan blanko untuk pencetakan e-KTP kini masih aman.
Dia berharap, ketersediaannya blanko di sejumlah kantor Kelurahan, Kecamatan, dan di kantor Suku Dinas (Sudin) Dukcapil di Jakarta, dimanfaatkan betul oleh warga DKI Jakarta.
"Untuk e-KTP bahwa kita sekarang tak ada lagi kendala dalam hal blanko. Sebab kali ini sudah dipenuhi oleh pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Diharap, baik perekaman dan pencetakan e-KTP berjalan lancar. Diharapkan juga, untuk warga yang belum mengambil fisik e-KTP, silahkan ambil di Kelurahan, Kecamatan masing-masing wilayah. Sementara, bagi yang belum melakukan perekaman, untuk merekam sekarang juga," ungkap Edison.
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi, saat mengikuti operasi Biduk di Apartemen Sunter Park View, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)
POPULER Tak Ada Kata Tenggelamkan!, Begini Cuitan Menteri Susi di Hari Natal
Selain itu, Edison mengatakan progres pelayanan e-KTP di masing-masing Keluarahan, Kecamatan, hingga di Kantor Sudin dan Dinas Disdukcapil nampak sudah memadai.
Dikatakannya, untuk progres pelayanan e-KTP, telah diumumkan di masing-masing Kantor Kelurahan setempat.
"Progres e-KTP baik perekaman hingga masuk ke pencetakan sudah memadai. Bahkan sudah diumumkan di setiap loket Kelurahan. Layanan e-KTP juga telah tersedia blanko. Maka, warga DKI Jakarta, untuk segera ke kantor Kelurahan masing-masing untuk mengurus e-KTP," papar Edison.
Sepanjang Tahun 2017, Disdukcapil DKI Sudah Cetak 7,1 juta e-KTP
Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, pihaknya mengaku selama tahun 2017 ini sudah mencetak 7.174.795 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang total penduduk seluruh di DKI Jakarta 10.333.926.
"Untuk warga yang belum merekam e-KTP, kali ini sebanyak 26.558 warga. Yang e-KTP-nya itu sudah jadi fisik sebanyak 7.174.795 warga DKI Jakarta. Sementara itu, masih ada 7.698.700 warga DKI Jakarta yang sudah melaksanakan perekaman e-KTP-nya, yang dari total wajib e-KTP (kependudukan) 7.725.258 warga yang di DKI Jakarta," kata Edison.
Sementara, ada sebanyak 68.705 warga, yang data kependudukannya ganda.
• Hanya Karena Intip 2 Pria Misterius, Seorang Debt Collector di Bekasi Ditembak hingga Terluka Parah
Menurutnya masalah kependudukan ganda ini telah menjadi kewenangan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Data ganda (duplicat record), merupakan data ganda yang dimiliki penduduk DKI. Sehingga di kasus ini perlu penunggalan data didata centre nasional. Tujuannya agar bisa dipastikan, soal ketunggalan terhadap data serta dokumennya seseorang. Hal ini merupakan kewenangannya Kemendagri RI," jelasnya.
Edison mengimbau, agar penduduk di Jakarta agar melakukan perekaman cukup pada satu tempat.
"Maka diimbau bagi penduduk, apabila sudah merekam e-KTP di suatu daerah atau wilayah, jangan lagi melakukan perekaman e-KTP yang di daerah lainnya. Karena kalau gini, berakibat data ganda. Selain itu juga, apabila sesorang memiliki KTP lebih dari satu, maka seseorang tersebut harus memilih KTP mana yang dapat seseorang itu gunakan. Kalau maunya Jakarta ya Jakarta, jangan ada KTP wilayah lain juga," kata Edison. (*)