TRIBUNWOW.COM - Majelis Umum PBB akan mengadakan pertemuan darurat setelah Amerika Serikat memveto resolusi Dewan Keamanan PBB yang menolak keputusan untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Dilansir dari Al Jazeera, permintaan tersebut diajukan oleh sekelompok negara Arab Saudi, Turki, dan Organisasi Kerja Sama Islam.
Mereka menamakan diri sebagai suara kolektif Muslim dunia.
Seperti diketahui, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 6 Desember 2017 lalu.
Hal ini membalikkan kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
Presiden Majelis Umum, Miroslav Lajcak, mengatakan bahwa sesi darurat akan dilakukan sesegera mungkin, sementara duta besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, memperkirakan akan diadakan pada hari Rabu atau Kamis.
Mansour mengatakan, permintaan tersebut menetapkan bahwa sidang diadakan sesuai dengan prinsip "Uniting for Peace".
Hal ini mengacu pada resolusi majelis umum resolusi 377A.
Dalam resolusi tersebut, majelis umum mempertimbangkan lebih jauh apabila dewan keamanan gagal menjalankan tanggung jawab utamanya, yakni memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
"Resolusi tersebut dapat disahkan dengan mendapatkan setidaknya dua pertiga suara anggota Majelis Umum PBB," seorang sumber kementerian luar negeri Turki, yang ingin tetap anonim, mengatakan kepada Al Jazeera.
"Kami sudah memiliki nomor ini, tapi Turki, dan juga anggota OKI lainnya, bekerja keras untuk meningkatkannya," kata salah satu sumber. (*)