Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan di Ruas Tol Cawang dengan Teknologi 3D

Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Dilansir dari Warta Kota, sebuah mobil Toyota Avanza mengalami kecelakaan diruas jalan Tol Cawang, Senin (11/12/2017).

Akibat kecelakaan tersebut diketahui 13 orang mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Kanit Laka Lantas Jakarta Timur, AKP Agus, membenarkan kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 WIB.

Setelah kejadian tersebut, kepolisian laka lantas Gakkum Polda Metro Jaya mengelar olah TKP kecelakaan diruas tol Cawang KM 0-200 yang mengakibatkan 13 orang mengalami luka.

Toyota Avansa yang dikendarai oleh AY hilang kendali saat melaju kencang dari arah Cikampek menuju Cawang hingga keluar jalur mengakibatkan berbenturan dengan mobil dari arah berlawanan.

  BACA  Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Prabowo: Tenang Aja

Budiyanto menjelaskan bahwa dalam pelaksaan olah TKP Ini pihaknya mengunakan sebuah teknologi 3 Dimensi guna mempermudah mengumpulkan data dilapangan.

"Nama alatnya Faro. Jadi nanti dari gambar yang diambil dapat direkonstruksikan ulang bagaimana kecelakaannya. Divisualkan," katanya.

Menurut Budiyanto visual yang digambarkan baik sebelum kecelakan terjadi hingga saat kecelakaan. Sehingga kecelakaam antar Toyota Avanza Nopol B-2951-TFI dengan Toyota Kijang Nopol A-1591-EM terlihat jelas kronologisnya.

"Nanti kita akan analisa dalam bentuk animasi atau visual, kronologis kejadian mobil avansa dari Cikampek-Jakarta tiba tiba di KM 0-200, ya mungkin pengemudi kelelahan menabrak parit dan pindah lanjur sehingga menabrak mobil kijang," katanya.

Dalam proses olah TKP yang mengunakan teknologi tiga Dimensi ini menurutnya akan terlihat secara jelas berapa kecepatan kendaraan tersebut sebelum kecelakaan hingga terjadi kecelakaan.

"Data rekam ini nanti, data hasil scaner ini akan dianalisis dengan software yang ada. Hasilnya nanti dapat merekontruksi kembali laka lantas sebelum kejadian dan saat kejadian. Ini akan menjadi bukti pendukung," katanya.

  POPULER  PKL Trotoar Stasiun Tanah Abang Mengaku Beruntung Dipimpin Anies Baswedan, Alasannya Menohok!

AY pun diduga melanggar Pasal 283 jo Pasal 310 Ayat 1,2,3 ketentuan pidana penjara 5 tahun denda paling banyak 10 juta.

Menurutnya insiden kecelakaan ini murni karena kelalain pengemudi sehingga karena tidak konsentrasi dan faktir kelelahan pengemudi hilang kendali.

"Iya murni lalai, termasuk hasil keterangan dari pengemudi Avanza. Di tengah jalan pun dia mengaku sempat berhenti minum tolak angin," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Rabu (13/12/2017). (*)