Berkas Perkara Sebanyak Satu Troli, Setya Novanto Bungkam

Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Berkas perkara Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP sudah dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (7/12/2017).

Kemarin, Setya Novanto terlihat berada di lobi KPK dan bertemu dengan tiga kuasa hukumnya; Fredrich Yunadi, Maqdir Ismail, dan Otto Hasibuan.

Dilansir dari Tribunnews, ketika dimintai komentarnya soal berkas yang sudah P21, Setya Novanto bungkam dan memilih masuk ke dalam mobil tahanan.

Saat dikonfirmasi ke kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi menjawab kliennya saat ini sedang tidak berdaya.

VIRAL!  Kisah Perampok di Batam, Uang Hasil Rampokan Malah Berserakan di Jalan dan Jadi Rebutan

"Bagaimana bisa keberatan, yang punya kuasa siapa? Kita harus tahu dong, kita tidak berdaya disini. Beliau (Setya Novanto) sudah ditahan 20 hari, anaknya saja tidak boleh ketemu. Coba apakah itu manusiawi? Itu sudah melanggar, mereka tidak peduli," ujar Fredrich.

Fredrich juga menegaskan bahwa praperadilan besok (hari ini) akan tetap berjalan dan tidak akan gugur.

"Siapa yang bilang gugur? Yang bilang siapa? Enggak ada hubungannya praperadilan dengan berkas P21," ujar Fredrich.

Fredrich menjelaskan praperadilan besok tidak akan gugur karena sesuai dengan aturan baik pada KUHAP maupun MK, praperadilan baru akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan.

Sementara dalam kasus Setya Novanto yang terjadi baru berkas dinyatakan lengkap (P21) belum ada penunjukan hakim apalagi pembacaan dakwaan.

"Praperadilan itu akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan. Ini kan dakwaan belum, penyerahan berkas ke pengadilan pun belum, penunjukkan hakim juga belum. Jadi masih panjang," tegas Fredrich.

BACA JUGA  Begini Sikap Jokowi Atas Pengakuan AS Terkait Penetapan Jerusalem Sebagai Ibu Kota Israel

Terakhir, Fredrich juga menyerahkan jalannya sidang praperadilan besok ke hakim karena itu adalah kewenangan hakim.

"Jadi kita lihat aja perkembangannya, dan itu kewenangan hakim, kalau hakimnya tidak peduli dan tetap dilanjutkan ya itu, wewenang hakim," tambah Fredrich.

Di tempat berbeda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan jilid II, Setya Novanto melawan KPK.

Pihak Biro Hukum KPK akan tetap hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk menghormati panggilan dari pengadilan.

Menanggapi praperadilan, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi meyakini KPK akan kalah sama seperti praperadilan pertama.

"Insyaallah. Doakan bisa menang," ujar Fredrich. (*)