Jaksa Wawan Sunaryanto mengatakan surat tuntutan terdiri dari 3.197 halaman sehingga meminta izin kepada majelis hakim untuk tidak dibacakan semuanya.
Menurut Wawan, untuk bagian analisis yuridis tetap akan dibaca semuanya.
"Untuk analisis yuridis kita akan bacakan semua," kata Wawan.
Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. (*)