Kasus Novanto Memanas, Berkas Sudah P21, Pengacara Geruduk KPK, Bagaimana dengan Praperadilannya?

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto diperiksa perdana pasca penahanan dirinya terkait kasus korupsi KTP elektronik.

TRIBUNWOW.COM - Prahara kasus Ketua DPR RI, Setya Novanto makin memanas.

Dibertitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan jika berkas Setya Novanto sudah lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa KPK.

"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017) sebagaimana diberitakan di Tribunnews.com.

Mengetahui hal tersebut, tiga pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan dan ‎Maqdir Ismail langsung mengunjungi kantor KPK, Rabu (6/12/2017) pagi.

Meski Berstatus Tersangka, Setya Novanto Masih Terima Gaji, Ini Alasannya!

Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi (TRIBUNNEWS/SENO)

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Fredrich Yunadi mengaku mereka berniat menemui penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Kami mau bicara pada penyidik, kenapa bisa dinyatakan lengkap berkasnya. Padahal saksi-saksi ada yang belum dinyatakan diperiksa. Itu adalah hak dari tersangka sebagai pasal 65. Penyidik harus sadar itu," terang Fredrich‎ di KPK.

Sementara itu, Otto Hasibuan berpendapat, bahwa lebih elegan jika gugatan praperadilan yang diajukan Novanto dapat diselesaikan.

"Kalau KPK menang, otomatis KPK dapat legitimasi dari masyarakat. Tetapi, kalau (praperadilan) ini sengaja dihindari, saya enggak nuduh, ya, maka tentunya orang bertanya-tanya tentang status, apakah betul proses hukum yang sudah ditempuh berjalan dengan baik atau tidak," ujar Otto di gedung KPK.

Yakin Menang Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Pengacara Setya Novanto: Faktanya Mereka Itu Takut!

Otto Hasibuan (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Otto juga mengungkapkan jika saat ini berkas KPK baru diajukan ke jaksa penuntut KPK dan belum masuk ke pengadilan.

"Ini, kan, baru dilimpahkan ke penuntutan, belum dilimpahkan ke pengadilan. Tergantung nanti kapan dilimpahkan ke pengadilannya, intinya itu," kata Otto.

Lebih lanjut, menurut Otto, berdasarkan pengalamannya, jika berkas sudah sampai ke pengadilan, praperadilan bisa saja gugur jika pembacaan dakwaan sudah dilakukan.

Namun, segala sesuatu, menurut dia, masih mungkin terjadi.

"Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman, itu dianggap gugur. Tetapi, ya, tentu masing-masing bisa berbeda. Tergantung putusan hakimnya," ujar Otto.

Setya Novanto (Twitter)
Halaman
12