TRIBUNWOW.COM - Fredrich Yunadi beserta dua rekannya, Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/12/2017) pagi.
Kedatangan tiga pengacara Setya Novanto tersebut adalah untuk menemui penyidik KPK.
"Kami mau bicara pada penyidik, kenapa bisa dinyatakan lengkap berkasnya. Padahal saksi-saksi ada yang belum dinyatakan diperiksa. Itu adalah hak dari tersangka sebagai pasal 65. Penyidik harus sadar itu," terang Fredrich kepada Tribunnews.com, Rabu (6/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menyatakan jika berkas Setya Novanto sudah lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa KPK.
"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017) kepada awak media.
Padahal sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berjalan dan akan digelar kembali pada Kamis (7/12/2017) esok.
Kasus Novanto Memanas, Berkas Sudah P21, Pengacara Geruduk KPK, Bagaimana dengan Praperadilannya?
KPK takut dan kebakaran jenggot
Terkait pernyataan KPK tersebut, Fredrich menilai jika KPK tengah kebakaran jenggot.
Ia menilai jika KPK melakukan segala cara untuk menghindari praperadilan.
"Ya ini (berkas dinyatakan P21 sebelum praperadilan) karena mereka takut aja. Mereka (KPK) kebakaran jenggot. Kenapa mereka ketakutan seperti itu. Dari sini kan kita bisa lihat. Mereka (KPK) melakukan segala cara untuk menghindari praperadilan," ujar Fredrich, Rabu (6/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski Berstatus Tersangka, Setya Novanto Masih Terima Gaji, Ini Alasannya!
Nasib praperadilan Setya Novanto
Terkait praperadilan kliennya, Fredrich yakin jika sidang tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dikonfirmasi bagaimana jika KPK tidak hadir di praperadilan besok karena berkas kliennya telah dinyatakan lengkap? Menurut Fredrich itu adalah kewenangan hakim.
"Saya rasa itu kan wewenang hakim. Kalau hakim takut sama KPK ya silahkan. Kan gak bisa berbuat apa-apa karena kan seluruh Indonesia sekarang takut sama KPK kan. Mungkin yang berani lawan cuman saya aja kan. kita liat aja. Kalo saya berani lawan bukan tidak takut sama KPK tapi kan hukum harus ditegakan," terang Fredrich. (*)