TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola pada Jumat (1/12/2017).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
"Kegiatan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB dan saat ini masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat petang.
Dikutip Tribunnews.com, Ketua KPK Agus Rahardjo bilang pihaknya masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan Gubernur Jambi tersebut. Pihaknya juga bakal mengusut asal-usul duit yang dipakai untuk menyuap. "Masih perlu pendalaman," kata Agus Kamis (30/11/2017).
Menanggapi penangkapan anak buahnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Zumi Zola mengaku prihatin dan siap bekerjasama dengan KPK.
Dalam konferensi pers di rumah dinas Gubernur di Kota Jambi, Jumat siang (1/12/2017), Zumi ZOla mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum dan mengapresiasi kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Jambi.
“Saya juga siap memberikan keterangan jika diminta oleh KPK. Saya akan tetap di sini dan tidak akan pergi kemana pun. Saya siap memberikan keterangan jika dibutuhkan,” kata Zumi Zola.
Sikap kooperatif Zumi Zola menjadi ramai diperbincangkan netizen.
Hal tersebut tampak dari trending topic Twitter dengan tagar #ZumiZolaDukungKPK pada Jumat (1/12/2017) petang.
Sebagian netizen menyatakan bangga dengan Zumi Zola yang kooperatif dan tegas dalam memberantas korupsi di Jambi.
@NoteLucu: Salut dengan sikap Gubernur Jambi Bpk. Zumi Zola dengan memberikan dukungan terhadap KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini, mantap pak #ZumiZolaDukungKPK.
@CuitanHati: #ZumiZolaDukungKPK Zumi Zola mengatakan tegas akan membantu KPK dalam membersihkan korupsi di pemerintahannya.
@kira_aira22: #ZumiZolaDukungKPK Sikap Bapak Gubernur sudah benar, lanjutkan pak.
@AntologiCinta: Berantas semua hal yang berkaitan dengan korupsi di Jambi pak, saya dukung bapak #ZumiZolaDukungKPK.
@dilukainkamu: #ZumiZolaDukungKPK Terima kasih untuk Bpk. Gubernur Zumi Zola yang siap mendukung apa yang sedang di lakukan KPK di Pemerintahan Provinsi Jambi.
Selain Kantor Gubernur, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Sekretaris Daerah Jambi dan Kantor DPRD Provinsi Jambi.
Febri mengatakan, dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik KPK menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan di Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Jambi.
Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif.
Baca: Viral! Video Ini Bikin Orang yang Suka Cancel Ojek Online Merasa Berdosa
Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Adapun seorang tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
Uang sebesar Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018.
Menurut KPK, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.
Baca juga: Miris! Bocah Cantik 11 Tahun Bunuh Diri karena tak Bahagia dengan Penampilannya, Begini Kisahnya
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD, karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok", yang artinya uang agar anggaran diketok.
Selaku tersangka penerima suap yakni anggota DPRD Jambi, Supriono (SUP) dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan pihak pemberi yakni Plt Sekda Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)