Pemuda Afganistan Jadi Gigolo Bersedia Servis Pria-Wanita Diciduk Petugas Imigrasi

Editor: Dian Naren
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Dilansir dari Tribun Jatim (30/11/2017), Petugas Imigrasi Jakarta Selatan menciduk dua warga negara Afganistan.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Cucu Koswala mengatakan, kedua warga asing tersebut merupakan pengungsi.

Keduanya terdaftar dalam United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR).

Adapun, kedua WN Afganistan tersebut bernama Shir Agha Mohammadi (23) dan Ali Hassani (20).

Keduanya diringkus di Apartemen Kalibata City pada Rabu (26/4/2017) malam.

Berdasarkan pengakuannya, mereka tinggal di Indonesia sejak 2014 namun tinggal di Kalibata City baru 7 bulan silam.

Bahkan mereka mengaku menjadi gigolo baru satu bulan belakangan.

Menurut Cucu, mereka biasa melayani konsumen pria ataupun wanita.

Keduanya memasang tarif beragam.

BACA  Akan Hadir di Reuni Akbar 212, Ternyata Fadlizon Berharap Hal Ini

"Untuk short time biasanya Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Long time-nya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," kata Cucu.

Cucu menyampaikan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menyamar sebagai pelanggan. Kedua WN Afganistan tersebut sudah diawasi sejak sepekan lalu.

"Kami pancing dengan petugas laki-laki kita. Petugas itu berpura-pura ingin menggunakan jasa mereka dengan berkomunikasi melalui WhatsApp," ucap dia.

Menurut Cucu, berdasarkan pengakuan keduanya, mereka biasa memasarkan diri melalui mulut ke mulut.

Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan dua orang tersebut memasarkan diri melalui media sosial. "Sementara ini keduanya mengaku jaringannya tidak terorganisasi," kata Cucu.

Kedua WN Afganistan tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 juncto Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)