Guru SMK Mesum yang Kerap Ajak Wanita Bercinta Ini Gagahi Siswinya Sebanyak 4 Kali dengan Ancaman

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Karanggayam, Kebumen ditangkap petugas kepolisian.

Guru berinisial ES (25) itu terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila kepada siswinya.

Dikutip dari Tribratanews, pelaku mengancam koban (16) akan dikeluarkan dari sekolah jika tidak mau melayani keinginannya.

Pelaku bahkan telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut selama empat kali kepada korban.

“Kasus ini tengah ditangani Unit PPA Polres Kebumen. Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya,” ucap Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto.

Astaga! Kepala Sekolah SD Cabuli 6 Siswinya di Musala Sekolah

ES pelaku pencabulan (Tribratanews)

Kejahatan asusila tersebut dilakukan pelaku di rumah korban yang saat itu dlam kondisi sepi.

“Saat kejadian itu, rumah sepi. Hanya ada tersangka dan korban. Korban ini dibujuk tersangka untuk melayani nafsunya,” jelas AKP Willy.

Pelaku juga melanjutkan aksi bejatnya di kamar kost korban di kawasan Kebumen kota.

Tak hanya itu, pelaku juga pernah menggagahi korban dua kali di kawasan Banjarnegara saat menjalani pengobatan alternatif.

Seorang Guru Wanita Kirim Foto Tanpa Busana dan Ajak Hubungan Intim 2 Siswanya, Nasibnya Kini. . .

Saat ditangkap, polisi juga menemukan alat kontrasepsi di dalam tas pelaku.

Saat ponselnya diperiksa, polisi juga menemukan beberapa chat mesum tersangka dengan beberapa wanita lain.

Dalam chat tersebut, pelaku mengajak para wanita yang ada di chatnya untuk berhubungan badan.

Seorang Guru Ditangkap Lantaran Diduga Berhubungan Badan dengan Siswanya yang Masih di Bawah Umur

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang persetubuhan di bawah umur undang undang perlindungan anak.

Ia terancam mendapat hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)