Nazaruddin Siap Bantu KPK Ungkap Keterlibatan Setya Novanto dalam Proyek E-KTP

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNWOW.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila keterangannya diperlukan dalam penyidikan terhadap tersangka Setya Novanto.

Nazaruddin siap menceritakan apa yang ia ketahui tentang keterlibatan Ketua DPR tersebut dalam proyek e-KTP.

"Saya siap bantu KPK dalam semua kasus yang saya tahu dan saya tidak mau tambah-tambahkan, tidak mau kurangi. Semuanya sudah saya ceritakan sama KPK. Saya selalu komitmen membantu KPK," ujar Nazaruddin saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).

Menurut Nazar, nama Setya Novanto ataupun sejumlah anggota DPR lain yang ia ketahui ikut menerima aliran uang dalam proyek e-KTP telah disampaikan kepada KPK.

Setya Novanto Tunjuk Mantan Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan Jadi Kuasa Hukumnya

Bahkan, semua keterangan itu telah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan sejak 2013.

Salah satunya, dalam BAP, Nazaruddin menyebut ada pemberian uang 500.000 dollar AS kepada Setya Novanto di ruang kerja Novanto di lantai 12 Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Selain itu, pembagian uang juga diberikan kepada ketua dan anggota Komisi II DPR serta Badan Anggaran DPR.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Setya Novanto Ditahan, Dewan Pakar Dukung Idrus Marham Jadi Plt Ketum Golkar

Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.

Ganjar Pranowo tengah Berduka, Nazaruddin Sampaikan Pernyataan Mengejutkan terkait Korupsi E-KTP!

Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul Nazaruddin Siap Bantu KPK dalam Kasus yang Menjerat Setya Novanto