Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018 di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah wilayah dan daerah telah mengumumkan informasi mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2018.

Seperti halnya di Jawa Tengah, yang diumumkan sendiri oleh Gubernur Ganjar Pranowo.

Dikutip dari TribunJateng.com, Ganjar telah menandatangani surat keputusan tentang UMK tersebut pada tanggal 20 November 2017.

Sebelum menandatangai surat keputusan tersebut, Ganjar mengaku telah mengundang perwakilan buruh dan pengusaha di rumah dinas Puri Gedeh guna membahas mengenai penentuan UMK 2018.

Patokan dalam menaikkan UMP ini adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

BREAKING NEWS: Gunung Agung Meletus, Lihat Foto-foto Penampakannya

Di beberapa kabupaten/kota bahkan nominalnya ada yang lebih dari yang ditentukan dalam PP yang harus naik 8,71 persen.

"Di beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi dari PP, jangan khawatir sebab semuanya tidak ada yang di bawah PP," kata Ganjar, Selasa (21/11/2017).

Dalam SK yang ditandatangani Ganjar terdapat beberapa ketentuan, antara lain adalah;

Upah minimum tersebut adalah upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

UMK ini juga berlaku bagi buruh dengan tingkat terendah yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun.

"Bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah (SUSU) dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta diberitahukan ke seluruh pekerja di perusahaan," ungkap gubernur dalam SK ini.

Bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya keputusan ini.

Sedangkan bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.

Selain itu, perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota, juga dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.

Anggota Dewan Anti LGBT Tertangkap Basah Melakukan Hubungan Seks dengan Sesama Jenis di Kantornya

Adapun nominal UMK 2018 yang telah disetujui oleh Gubernur Jateng yaitu ;

1. Kota Semarang : Rp 2.310.087,50

2. Kabupaten Demak : Rp 2.065.490

3. Kabupaten Kendal : Rp 1.929.458

4. Kabupaten Semarang : Rp 1.900.000

5. Kota Salatiga : Rp 1.735.930,06

6. Kabupaten Grobogan : Rp1.560.000

7. Kabupaten Boyolali : Rp 1.651.650

8. Kota Surakarta : Rp 1.668.700

9. Kabupaten Sukoharjo : Rp1.648.000

10. Kabupaten Sragen : Rp 1.546.492,72

11. Kabupaten Karanganyar : Rp1.696.000

12. Kabupaten Wonogiri : Rp 1.524.000

13. Kabupaten Klaten : Rp1.661.632,35

14. Kabupaten Batang : Rp 1.749.900

15. Kota Pekalongan : Rp 1.765.178,63

16. Kabupaten Pekalongan : Rp 1.721.637,55

17. Kabupaten Pemalang : Rp 1.588.000

18. Kota Tegal : Rp 1.630.500

19. Kabupaten Tegal : Rp 1.617.000

20. Kabupaten Brebes : Rp 1.542.000

21. Kabupaten Blora : Rp 1.564.000

22. Kabupaten Kudus 1.892.500

23. Kabupaten Jepara : Rp 1.739.360

24. Kabupaten Pati : Rp 1.585.000

25. Kabupaten Rembang : Rp 1.535.000

26. Kota Magelang : Rp 1.580.000

27. Kabupaten Magelang : Rp 1.742.000

28. Kabupaten Purworejo : Rp 1.573.000

29. Kabupaten Temanggung : Rp 1.557.000

30. Kabupaten Wonosobo : Rp 1.585.000

31. Kabupaten Kebumen : Rp 1.560.000

32. Kabupaten Banyumas : Rp 1.589.000

33. Kabupaten Cilacap : Rp 1.841.209

34. Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.490.000

35. Kabupaten Purbalingga : Rp 1.655.200.

Selain Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur juga sudah mengumumkan angka kenaikan UMK 2018.

Berikut hitungan UMK di 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur, dikutip dari Surya Malang.

1. Upah Minimum Kota Surabaya tahun 2017 naik dari Rp 3.296.212 naik menjadi Rp 3.583.312

2. Upah Minimum Kabupaten Gresik, dari Rp 3.293.505 naik menjadi Rp 3.580.369

3. Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo, dari Rp 3.290.800 naik menjadi Rp 3.577.428

4. Upah Minimum Kabupaten Pasuruan dari Rp.3.288.093 naik menjadi Rp 3.574.486

5. Upah Minimum Kabupaten Mojokerto, dari Rp.3.279.975 naik menjadi Rp 3.565.660

6. Upah Minimum Kabupaten Malang, dari Rp.2.368.510,00 naik menjadi Rp 2.574.807

7. Upah Minimum Kota Malang, dari Rp.2.272.167 naik menjadi Rp 2.470.073

8. Upah Minimum Kota Batu, dari Rp.2.193.167 naik menjadi Rp 2.384.192

9. Upah Minimum Kabupaten Jombang, dari Rp.2.082.730, naik menjadi Rp 2.264.135

10. Upah Minimum Kabupaten Tuban, dari Rp.1.901.952 naik menjadi Rp 2.067.612

11. Upah Minimum Kabupaten Pasuruan, dari Rp.1.901.952 naik menjadi Rp 2.067.612

12. Upah Minimum Kabupaten Probolinggo, dari Rp.1.879.220 naik menjadi Rp 2.042.900

13. Upah Minimum Kabupaten Jember, dari Rp.1.763.392,50 naik menjadi Rp 1.916.983

14. Upah Minimum Kota Mojokerto, dari Rp.1.735.247 naik menjadi Rp 1.886.387

15. Upah Minimum Kota Probolinggo, sebesar Rp.1.735.247 naik menjadi Rp 1.886.387

16. Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi, sebesar Rp.1.730.917 naik menjadi Rp 1.881.680

17. Upah Minimum Kabupaten Lamongan, sebesar Rp.1.702.772 naik menjadi Rp 1.851.083

18. Upah Minimum Kota Kediri, sebesar Rp.1.617.255 naik menjadi Rp 1.758.117.91

19. Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro, sebesar Rp.1.582.615 naik menjadi Rp 1.720.460.77

20. Upah Minimum Kabupaten Kediri, sebesar Rp.1.576.000 naik menjadi Rp 1.713.400.

21. Upah Minimum Kabupaten Lumajang, sebesar Rp.1.555.552 menjadi Rp 1.691.040

22. Upah Minimum Kabupaten Tulungagung, sebesar Rp 1.553.000 naik menjadi Rp 1.671.035.

23. Upah Minimum Kabupaten Bondowoso, sebesar Rp.1.533.902 naik menjadi Rp 1.667.505.

24. Upah Minimum Kabupaten Bangkalan, sebesar Rp.1.530.655 naik menjadi Rp 1.663.975.

25. Upah Minimum Kabupaten Nganjuk, sebesar Rp.1.527.407 naik menjadi Rp 1.660.444.

26. Upah Minimum Kota Blitar, sebesar Rp.1.520.912 naik menjadi Rp 1.653.383.

27. Upah Minimum Kabupaten Sumenep, sebesar Rp.1.513.335 naik menjadi Rp 1.645.146.

28. Upah Minimum Kota Madiun, sebesar Rp.1.509.005,00 naik menjadi Rp 1.640.439.

29. Upah Minimum Kabupaten Blitar, sebesar Rp.1.509.005 naik menjadi Rp 1.640.439

30. Upah Minimum Kabupaten Sampang, sebesar Rp.1.501.427 naik menjadi Rp 1.632.201.

31. Upah Minimum Kabupaten Situbondo, sebesar Rp.1.487.355 naik menjadi Rp 1.616.903.

32. Upah Minimum Kabupaten Pamekasan, sebesar Rp.1.461.375,00 naik menjadi Rp 1.588.660

33. Upah Minimum Kabupaten Madiun, sebesar Rp.1.450.550 naik menjadi Rp 1.576.892.

34. Upah Minimum Kabupaten Ngawi, sebesar Rp.1.444.055,00 naik menjadi Rp 1.569.832.

35. Upah Minimum Kabupaten Ponorogo, sebesar Rp.1.388.847 naik menjadi Rp 1.509.816.

36. Upah Minimum Kabupaten Pacitan, sebesar Rp.1.388.847 naik menjadi Rp 1.509.816

37. Upah Minimum Kabupaten Trenggalek, sebesar Rp.1.388.847 naik menjadi Rp 1.509.816.

38. Upah Minimum Kabupaten Magetan, sebesar Rp.1.388.847 naik menjadi Rp 1.509.816. (*)