Begini Kronologi Wartawan Bisa jadi Tersangka atas Kecelakaan Setya Novanto

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto hilang dan mengalami kecelakaan

TRIBUNWOW.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan jurnalis Metro TV Hilman sebagai tersangka dalam kecelakaan yang dialami Ketua DPR RI Setya Novanto.

Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis malam, ketika tengah diburu KPK.

Fredrich sebelumnya menjelaskan, saat itu Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melangsungkan siaran langsung.

Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan

Dilansir dari Kompas.com, Hilman diduga lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan.

Hilman, diketahui sebagai sopir dari mobil Fortuner yang ditumpangi oleh Setya Novanto.

Meski demikian, Hilman tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, Lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11/2017).

Hilman dinilai lalai lantara mengemudikan kendaraan sembari memegang handphone.

"Karena mengemudi sambil pegang handphone sehingga tidak stabil, sehingga menyebabkan dia keluar ke kanan kemudian menyerempet pohon dan mengenai tiang listrik," sambungnya.

Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Menyikapi hal ini, pihak Metro TV sendiri menelusuri kebenaran informasi yang beredar.

Tak hanya itu, Metro TV juga berencana meminta keterangan dari yang bersangkutan.

"Kami akan minta keterangan yang bersangkutan apakah itu bagian kerja jurnalistik atau bukan?" kata Presiden Direktur Metro TV Suryopratomo, saat diminta tanggapan, Jumat (17/11/2017).

Suryopratomo mengungkapkan apabila ia menemui Setya Novanto sebagai bagian dari investigasi jurnalistik, maka tidak masalah.

Berbeda jika Hilman terbukti menghalangi proses hukum, maka segala resiko yang muncul merupakan tanggung jawab Hilman secara pribadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi yang berada di lokasi, mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 1732 ZLQ yang ditumpangi Setya Novanto melaju kencang dari arah Jalan Permata Berlian menuju arah Permata Hijau, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya menabrak sebuah tiang listrik.

Kecelakaan tersebut diperkirakan terjadi pukul 18.35 WIB.

Saksi itu mengatakan, mobil fortuner hitam itu melanju sangat kencang kemudian tampak lepas kendali dan menyerempet sebuah pohon lalu naik ke trotoar dan menabrak sebuah tiang listrik di trotoar.

"Kejadian (pukul) 18.35. Gerimis. Jalanan kemarin agak sepi. Mobilnya melaju kencang, lalu oleng ke kanan dan menabrak," ungkap saksi tersebut, Kamis malam.

Berdasarkan keterangan saksi tersebut, ada tiga orang pria di dalam mobil.

Beberapa saat setelah tabrakan seorang pria keluar dari mobil menuju pintu mobil bagian tengah.

Laki-laki tersebut kemudian membopong seorang pria lainnya yang mengenakan kemeja berwarn putih dan celana hitam yang diduga merupakan Setya Novanto ke sebuah mobil sedan berwarna hitam yang ada di depannya.

Mobil sedan itu berjarak sekitar 10-15 meter dari mobil fortuner.

Saksi tersebut berjarak sekitar 3 meter dari pria berkemeja putih yang diduga Setya Novanto.

Tak terlihat ada darah mengalir dari tubuh atau kepala dari orang yang dibopong itu.

"Saya diminta tolong, warga yang lain juga. Tapi semuanya diam saja. Dia bopong Setya Novanto ke mobil sedan yang jaraknya 10 meter di depan. Saya enggak tahu itu mobil konvoi atau tidak. Saya yakin itu Setnov (Setya Novanto) karena jaraknya dekat banget," kata saksi itu.

Dari kecelakaan yang terjadi kemarin, mobil yang ditumpangi Setya Novanto terlihat ringsek.

Sebelum mengalami kecelakaan, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya pada (15/11/2017).

Sebelumnya, Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. (*)