TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim akhirnya mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Putri Aisyah kepada ustadz Al Habsyi.
"Gugatan utamanya itu dikabulkan yaitu perceraian. Karena fakta hukumnya itu jelas apa yang digugat mengenai adanya nikah siri dengan pihak ketiga itu terbukti," Ujar Vidi Galenso selaku Kuasa Hukum Putri Aisyah.
Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh kepada asuhan Putri Aisyah.
"Kemudian yang lain-lain mengenai anak orang-orang sudah mahfum, bahwasanya anak masih kecil, jadi otomatis hak asuhnya ada di ibunya," lanjut Vidi Galenso.
• Polisi Syok Sampai Geleng Kepala Lihat Pesan di Ponsel Pembantu Ustaz Al Habsyi, Ternyata Isinya. .
Meski hak asuh anak jatuh kepada asuhan Putri Aisyah, kuasa hukum Putri Aisyah Vidi Galenso mengatakan masih ada kemungkinan untuk dibesarkan secara bersama.
"Tetapi tetap ada kemungkinan untuk membesarkan bersama, memang selama ini tidak ada hambatan apa-apa," ujar Vidi Galenso.
Terungkap pula Putri Aisyah rupanya tak cuma melayangkan gugatan cerainya.
Kenyataannya, Putri juga memasukan gugatan mengenai harta gono-gini.
• Al Habsyi Kepergok Gandeng Istri Kedua, Netizen: Belum Datang Karma Diselingkuhin Lagi
Putri beralasan, guguatan terkait harta itu sengaja dia sertakan, demi ketiga anak hasil pernikahannya dengan ustaz Ahmad Al Habsyi.
"Ada gugatan (harta) gono-gini buat anak-anak saja," ujar Putri Aisyah, saat ditemui Grid.ID Pengadilan Agama Jakarta Timur Rabu (15/11/2017).
Putri menegaskan jika gugatan soal harta gono-gini itu terpaksa dia sertakan, karena sudah tak ada jalan lain.
Putri menyebutkan kalau sebelumnya dia sempat membicarakan hal ini secara kekeluargaan dengan Al Habsyi, namun hasilnya nihil.
• Ustaz Al Habsyi Kekeuh Pertahankan Rumah Tangga, Pihak Putri: Keinginan dan Realisasi Harus Sinkron
"Secara musyawarah enggak bisa, ya sudah lewat pengadilan.”
“Mudah-mudahan dipermudah deh," tutup Putri Aisyah.
Pihak Putri Aisyah diketahui meminta nafkah mut'ah sebesar Rp500 juta dan Rp5 miliar dalam bentuk deposito.
Uang tersebut menurut pihak Aisyah untuk keperluan anaknya hingga dewasa.
• Jelang Puasa, Kuasa Hukum Al Habsyi Ternyata Inginkan Hal Ini dari Putri Aisyah
Namun hal tersebut diketahui tidak dikabulkan oleh pihak Majelis Hakim.
"Nafkah ada putusan sendiri, tapi menurut hukum Islam itu ada yang dikabulkan dan ada yang disesuaikan dengan kemampuan. Jadi diputuskan sebagian," tandas Vidi. (*)
Berita ini telah tayang di Grid.id berjudul Tak Cuma Minta Cerai, Putri Aisyah Juga Gugat Harta Gono-gini