TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan KPK.
Tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut mengirim surat kepada KPK melalui pengacaranya yang menyatakan bahwa ia tidak bisa hadir.
Dilansir dari Tribunnews.com, alasan Setya Novanto tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan KPK pada Rabu (15/11/2017), adalah karena ia menghadiri rapat paripurna DPR.
Setya Novanto hadir dalam rapat paripurna sekitar pukul 10.41 WIB.
Dalam rapat paripurna ke-11 tersebut, Setya Novanto memberikan pidato mengenai beberapa hal.
Diantaranya Pilkada Serentak 2008, hingga proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Konstitusi dan juga calon Duta Besar Negara Sahabat yang dibahas DPR.
Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto juga telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Senin (13/11/2017) merupakan ketiga kalinya Setya Novanto tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi korupsi E-KTP bagi tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Pada ketidakhadirannya yang terkahir, Setya Novanto mengirimkan surat kepada KPK, yang isinya apabila ingin memanggil dirinya, KPK harus memperoleh izin dari presiden terlebih dahulu.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan bahwa sesuai undang-udang pihaknya bisa melakukan penjemputan paksa pada Setya Novanto.
"Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum kan memang bisa memanggil dengan paksa seperti itu," kata Laode M Syarif setelah membuka acara Seminar Pendidikan Antikorupsi dalam Perspektif Agama Islam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Laode berharap Setya Novanto bisa bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.
Menanggapi status tersangka yang kini kembali disandangnya, Setya Novanto belum memutuskan akan kembali mengajukan praperadilan atau tidak.
"Belum, saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja (dari KPK) baru saya terima, baru saya pelajari," kata Setya usai topping off gedung baru Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).
"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengam masalah-masalah hukum,” sambung Setya Novanto.
KPK dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017) mengumumkan status tersangka Setya Novanto.
"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," Kata Wakil Ketua KPK Saut Titumorang .
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," sambung Saut Situmorang.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. (*)