Vonis Buni Yani

Terbukti Bersalah, Buni Yani Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Buni Yani akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dilansir KompasTV, Ketua Majelis Hakim M Saptono menjatuhkan vonis tersebut pada sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/11/2017) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang pada tanggal 3/10/2017 menuntut Buni yani dengan Penjara 2 tahun denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan Buni Yani adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya.

Sementara itu, hal yang dianggap meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.

Dalam persidangan, Hakim juga menyebutkan beberapa barang bukti, diantaranya akun Fecebook Buni Yani, flash disk yang berisi video-video, dan screen shot dari beberapa akun Facebook hingga HP yang berhasil disita.

Hadiri Sidang Vonis Kasus Video Ahok, Amien Rais Sempatkan Diri Orasi di Depan Pendukung Buni Yani

Sidang vonis Buni Yani dihadiri oleh beberapa tokoh yang mendukungnya.

Sejumlah tokoh hadir yang untuk menyaksikan jalannya persidangan, seperti Amien Rais, Eggi Sudjana, Kiwil, dan Habib Novel.

Dalam orasinya, Amien Rais berharap hukuman untuk Buni Yani diringankan, apabila tidak, maka ia mendukung untuk dilakukan banding.

Sementara itu, massa yang berada diluar gedung juga meminta hukuman untuk Buni Yani diringankan atau dibebaskan. (*)