Pihak Inilah yang Mendapat Untung dari Persidangan Buni Yani dalam Kasus Video Ahok, Ini Faktanya!

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani

TRIBUNWOW.COM - Sidang vonis Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) menjadi berkah bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang asongan.

Sidang yang menyedot perhatian publik itu dibanjiri para pendukung Buni Yani yang ingin mengetahui hasil putusan majelis hakim.

Selain itu, ratusan aparat keamanan juga turut diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Dari pantauan Kompas.com, para pendukung Buni Yani dan aparat keamanan yang berada di lokasi pun tak sedikit yang menjajal jajanan yang disediakan oleh para pedagang.

Terjerat dalam Kasus yang Sama, Inilah Perbedaan dan Persamaan Sidang Vonis Ahok dan Buni Yani

Salah satu pedagang bakso dan mie ayam, Toto (53), mengaku dagangannya laris manis.

“Ya menguntungkan buat Bapak mah, Alhamdulilah ada saja yang beli bakso,” tuturnya.

Puluhan mangkuk bakso dan mie ayam telah terjual dan menutup modal jualana Toto.

“Ya lumayan sudah puluhan mungkin 20 lebih, kalo buat modal mah sudah ketutup, tinggal nunggu untungnya saja,” ungkapnya.

Tak kalah dengan Toto, Momo (60) yang menjajakan buah segarnya juga mengaku telah meraup untung melimpah.

“Ya lumayan, dapat untung Rp 300.000,” ungkap Momo.

“Pengennya mah setiap hari kaya gini biar untung terus karena kemarin-kemarin kan hujan terus, bahkan saya tekor,” imbuhnya.

Buni Yani (TRIBUNNEWS.COM)

Ahok Vs Buni Yani, Ini Beda Sikap Mereka saat Jalani Sidang Vonis

Buni Yani divonis 1,5 tahun

Dalam sidang tersebut, Buni Yani yang terjerat kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Saptono.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Komentar Tokoh Soal Vonis Buni Yani, Ahok Sampaikan Ini!

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan saat sidang 3 Oktober lalu depan majelis hakim.

Dalam jalannya persidangan, hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.

Sedangkan hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Buni Yani Ajukan Banding dan tak Ditahan

Pendukung Buni Yani bawa spanduk bergambar Ahok

Massa pendukung Buni Yani yang berada di sekitar lokasi membawa spanduk bertuliskan "Alumni 212" dan "Hakim dimutasi itu sudah biasa. Hakim ditekan atasan itu sudah biasa. Hakim naik jabatan itu juga sudah biasa. Hakim cerdas, jujur, dan adil itu baru luar biasa. Sadarlah bangsaku! Berawal dari Buni Yani maka si penista Agama dipenjara...!"

Pada spanduk tersebut juga terpajang foto Buni dengan tulisan "Bebaskan Buni Yani" di bawahnya.
Selain itu, juga ada foto Ahok yang mengepalkan tangan di balik teralis.

Diantara massa pendukung Buni Yani, hadi pula Dewan Pembina Presidium Alumni 212, Amien Rais.

Amien datang ke persidangan untuk menyatakan dukungannya kepada Buni Yani.

Buni Yani yang keluar dari lokasi persidangan pada pukul 15.30 WIB langsung disambut oleh massa pendukung.

Buni Yani lantas naik ke mobil komando untuk memberikan orasi.

Ia juga mengaku kecewa dengan keputusan sidang dan bersikukuh merasa tidak bersalah.

Kiwil dan Buni Yani (TRIBUNJABAR.CO.ID/DANIEL DAMANIK)

Turunkan 800 personel gabungan

Sidang putusan Buni Yani ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Personel gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, dan Kodam III/Siliwangi telah diturunkan untuk turut mengamankan jalannya sidang.

‎Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, ada 800 personel diturunkan untuk mengawal jalannya sidang.

Jumlah tersebut terdiri dari dua regu polisi militer dari Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar sebanyak 500 personel, dan 300 personel dari Polrestabes Bandung.

Ratusan personel tersebut akan tersebar di empat ring yang diberlakukan sebagai pola pengamanan saat mengamankan rangkaian jalannya sidang itu.

Ring satu dibagi dalam dua bagian yakni ring 1A yang merupakan ruang sidang, ring 1B adalah gedung sidang. Sedang ring 2 kawasan sekitar gedung sidang dan ring tiga disekitar taman gedung serta ring empat yang merupakan jalur menuju kawasan jalan Seram.

"Di ring 3, disiagakan personel Sabhara dan Dalmas," kata Hendro kepada Kompas.com di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (13/11/2017). (*)