Breaking News:

Buni Yani Bersumpah di Sidang Vonis Kasus Video Ahok, Ini Katanya!

Buni Yani, kembali melontarkan sumpahnya dalam sidang vonis yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Selasa (14/11/2017).

Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani saat hadir dalam sidang vonis di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani, kembali melontarkan sumpahnya dalam sidang vonis yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.

Pernyataan itu dilontarkan Buni Yani sebelum hakim memulai sidang.

Dalam pidatonya, Buni Yani bersumpah bahwa ia tak pernah memotong atau mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.

"Dalam persidangan yang mulia ini saya berulang kali menyampaikan mubahalah saya, sumpah paling tinggi dalam agama Islam. Saya tidak pernah memotong video," ucap Buni Yani.

Ngeri! Video Penyiksaan Paus Demi Dapatkan Ambergris

Dengan nada tegas, Buni Yani berkata, "Dan, apabila hari ini saya diputus bahwa saya dinyatakan bersalah dalam perkara ini, orang yang menuduh dan orang yang memutuskan perkara ini karena telah menuduh saya memotong video mudah-mudahan orang tersebut kelak akan dilaknat oleh Allah."

Pengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain.
Pengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain. (KOMPAS/WAWAN H. PRABOWO)

Seusai memberikan pernyataan, Ketua Majelis Hakim M Saptono kembali melanjutkan sidang. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani, hadir dalam sidang putusan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Selasa (14/11/2017).

Dengan pengawalan ketat, Buni Yani tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 08.58.

Tak berselang lama, Buni Yani masuk ke ruang sidang yang sudah disesaki awak media, petugas pengamanan, dan para pendukungnya.

Tiba di ruang sidang, Buni Yani memekikkan kalimat takbir.

Keluhannya Soal Harga Nasi Goreng Mahal di Jogja Viral, Pria Ini Malah Diancam Akan Dipolisikan!

" Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak Buni Yani disambut kalimat serupa oleh pendukungnya.

Sidang dibuka sekitar pukul 09.10 WIB.

Buni Yani
Buni Yani (TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD)

Ketua Majelis Hakim M Saptono mengetuk palu sebagai tanda persidangan dimulai.

Buni Yani yang hadir mengenakan baju putih dan celana krem duduk di kursi terdakwa. (*)

Berita ini telah dipublikasikan di Kompas.com berjudul Sumpah Buni Yani di Sidang Vonis

Sumber: Kompas.com
Tags:
Buni YaniAhokBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved