TRIBUNWOW.COM - WT (40), pembersih kamar Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, patah arang karena sumber penghasilannya berkurang.
WT tengah duduk di warung dekat Hotel Alexis.
Ia yang mengenakan kardigan ungu, kaos putih, dengan celana panjang biru, merenung memikirkan nasib ke depan.
"Pusing mas, anak dua. Satu SMA kelas 3, yang satu kelas 3 SD," ujarnya, Rabu (1/11/2017).
WT mengadu nasib ke ibu kota dari Bogor sejak 2012 lalu.
• Selisih UMP DKI Jakarta dan Surabaya Sekitar Rp 100 Ribu, Hal Ini Jadi Alasan?
Ia bekerja sebagai pembersih kamar bertahun-tahun di Hotel Alexis.
Kerja sehari dengan rentang waktu delapan jam.
Menurutnya, ada sekitar 600 karyawan lain yang bekerja di hotel yang berlokasi di Jalan R.E Martadinata 1, Ancol, Jakarta Utara, tersebut.
WT meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memikirkan nasib para karyawan lain.
"Ya, kan' katanya mau menyediakan lapangan pekerjaan, kalau ini sih, memutus lapangan pekerjaan namanya," ujarnya.
WT mengaku dua hari sudah tidak bekerja.
Setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada 27 Oktober 2017 menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
"Iya sudah dua hari ini, saya tidak kerja mas. Tidak tahu nasib saya sekarang ini. Tidak ada juga pesangon apapun dari hotel kalau pegawai sudah tidak kerja lagi," ujar WT.
• Waspada Narkoba Jenis Baru Beredar! Kini Terkandung di Dalam Tembakau dan Rokok Elektrik!