TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi (29), sebagai tersangka dugaan nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit.
Kala itu, foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.
Ia mengunggah beberapa meme melalui akun instagramnya pada 7 Oktober.
Melalui kuasa hukumnya, Novanto melaporkan Dyan ke polisi pada 10 Oktober 2017.
• Polisi Kejar Pembuat dan Penyebar Meme Setya Novanto
Dyan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 serta 311 KUHP.
Salah satu meme yang disebar Dyan melalui akun media sosial instagram adalah foto Novanto yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises yang juga menggunakan masker.
Dia ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa (31/10/2017), pukul 22.00 WIB.
Barang bukti yang disita saat penangkapan yakni satu buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, satu buah Sim Card Simpati No. 0822 72418602, dan satu buah memori card merek vigen dengan kapasitas 32 GB.
Diketahui, Dyan juga berstatus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.
"Dyan tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang, bukan pengurus. Berharap dia mendapat keadilan," kata Toni melalui pesan singkat, Rabu (1/11/2017).
Toni mengatakan, PSI turut memberikan pendampingan kepada Dyann selama diperiksa oleh polisi.
Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, motif penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto yang tengah memakai masker alat bantu di Rumah Sakit Premier Jatinegara sekadar iseng.
"Menurut keterangannya yang bersangkutan menyampaikan iseng, kemudian hanya main-main," kata Arif di Kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Namun, Arif mengatakan, polisi tetap akan mendalami motif sesungguhnya sehingga Dyan mengunggah dan menyebarkan sejumlah meme Novanto.
Menurut dia, bisa saja ada motif terselubung.
Asep mengatakan, pihaknya masih memburu penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto yang belum tertangkap.
Selain itu, polisi juga masih memburu pembuat meme Setya Novanto dengan segala macamnya dan telah disebarkan melalui berbagai media sosial.
• Mengutuk Tindakan Terorisme di Amerika Serikat, Setya Novanto Malah Jadi Bulan-bulanan Netizen
Sementara itu, kuasa hukum Novanto Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya memiliki hak untuk melaporkan pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Dalam surat laporannya, terdapat 15 akun Instagram, 9 akun Twitter, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan para penyebar meme Novanto yang lain juga akan ditindak.
Sebab, ketika Novanto dikabarkan sakit saat hendak menjalani pemeriksaan kala berstatus tersangka proyek e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak meme yang menggunakan masker bermunculan dengan berbagai versi
"Kami sebagai kuasa hukum, pasti akan kejar," tutur Fredrich. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Kala Meme Setya Novanto Berujung Pidana"