TRIBUNWOW.COM - Kasus yang menyangkut anjing keluarga Choi Siwon Super Junior masih terus berlanjut.
Meski keluarga korban memutuskan untuk tidak mengambil langkah hukum, Siwon tetap akan diberi hukuman.
Seperti yang dikutip dari YTN News, keluarga Siwon akan dikenai denda oleh Pengadilan Distrik Gangnam, Seoul, Korea Selatan.
• Tak Disangka! Ternyata, Siwon Super Junior Pernah Jadi Korban Keganasan Anjingnya Sendiri!
Denda tersebut ditujukan untuk ayah Siwon yang terdaftar sebagai pemilik anjing jenis bulldog tersebut.
Ayah Siwon akan dijatuhi denda sebesar 50 ribu Korean Won atau Rp 600 ribu.
Di Korea Selatan memang memiliki peraturan bahwa anjing peliharaan tidak boleh berkeliaran bebas tanpa rantai.
Sebelumnya, informasi mengenai penyebab meninggalnya korban, Nyonya Kim, lantaran terinfeksi pseudomonas menimbulkan kontroversi.
Setelah berita itu tersebar, keluarga Siwon sempat mengirim rekaman kesehatan anjing yang bernama Bugsy itu.
Namun, tidak ada bakteri berbahaya yang terdapat pada tubuh Bugsy ketika diperiksa baru-baru ini.
• Tercyduk! Sosok Spesial Ini Diam-diam Hadir Ketika Bae Suzy Menyanyi di Sebuah Acara
Meski begitu, keluarga korban berpikir keluarga Siwon telah mensterilkan Bugsy terlebih dahulu sehingga bakteri berbahaya tak ditemukan.
Namun, apapun hasilnya keluarga korban sudah memutuskan tidak akan melakukan tindakan hukum.
Pihak rumah sakit juga mengungkapkan, infeksi juga bisa terjadi kala perawatan berlangsung.
Apalagi, kala korban diberi vaksin, dirinya tetap menemima kunjungan.
Bahkan, satu jam sebelum meninggal Nyonya Kim telah mendapatkan suntukan vaksin.
• Choi Siwon Tak Akan Hadir dalam Acara Fan Meeting Super Junior, Kasus Anjingnya Jadi Penyebab?
Seperti yang diketahui, pada 30 September 2017 lalu, Bugsy dikabarkan menggigit tetangga Siwon yang merupakan seorang wanita berumur 50 tahun yang diketahui bernama Nyonya Kim.
Wanita tersebut dinyatakan meninggal satu minggu setelahnya, tepatnya pada 6 Oktober 2017.
(TribunWow.com/Claudia N)