TRIBUNWOW.COM - Aditya Anugrah Moha (AAM), anggota Komisi XI DPR yang menjadi tersangka suap di KPK, akhirnya angkat bicara.
Sebelum dijebloskan ke tahanan pada Minggu (8/10/2017), Aditya nugraha mengakui dirinya telah menyuap Sudiwardono (SDW), Ketua PT Sulawesi Utara.
Suap senilai Rp 1 miliar yang diberikan dalam dua tahap dengan mata uang dolar Singapura ini, dimaksudkan untuk mengamankan perkara ibundanya, Marlina Moha.
Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, dan telah divonis lima tahun penjara.
Miris! Nenek Kosiah Jambak Rambut dan Celupkan Wajah Cucu ke Minyak Panas, Begini Kronologinya!
Tidak terima, Marlina lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulut.
"Saya berusaha semaksimal mungkin, niat saya baik, tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat, sehingga yang sering saya katakan, saya berjuang, berusaha maksimal demi nama seorang ibu," tutur Aditya Anugrah yang menggunakan rompi tahanan oranye itu.
Sebagai pihak diduga penerima, Sudiwardono (SDW) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak pemberi, Aditya Anugrah Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tanpa Sensor! Celine Evangelista Unggah Video Cium Mesra dengan Stefan Wiliam, Netizen Heboh
Atas perbuatannya, tersangka Aditya Nugraha selaku penyuap langsung ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sementara, tersangka Sudiwardono selaku penerima suap, ditahan di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan WartaKota dengan judul: Politikus Partai Golkar Ini Rela Dipenjara Demi Ibunya.