Breaking News:

Akhirnya Polemik Impor Senjata Berhasil Diselesaikan! Jangan Ada Kegaduhan Lagi di Ruang Publik

Polemik senjata impor milik Brigade Mobil (Brimob) kini telah berhasil diselesaikan, Jumat (6/10/2017) siang.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS/AGNES THEODORA WOLKH WAGUNU
Pengunjung melihat-lihat alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia yang dipajang di ruang senjata, Museum Satria Mandala, Jakarta, Sabtu (20/6/2015). Museum itu dahulu adalah Wisma Yaso, rumah pemberian Soekarno untuk istrinya, Ratna Saridewi Soekarno. Di rumah itu, Soekarno menghabiskan waktu 17 bulan dalam kondisi sakit dan sepi, sebelum meninggal pada 21 Juni 1970. 

TRIBUNWOW.COM - Polemik senjata impor milik Brigade Mobil (Brimob) kini telah berhasil diselesaikan, Jumat (6/10/2017) siang.

Polemik tersebut diselesaikan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizar Ryacudu, Wakil Menteri Luar Negeri A.M Fachir, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal (Pol) Budi Gunawan, Dirjen Bea Cukai, dan Dirut PT Pindad, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Melansir dari laman Setkab, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, sebanyak 280 senjata jenis Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter yang masih tertahan di Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, akan dikeluarkan dengan menggunakan rekomendasi dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Sedangkan amunisi tajam yang diimpor akan dititipkan ke Mabes TNI.

Wiranto
Menko Polhukam Wiranto menyampaikan hasil rakor soal senjata yang dihadiri Menhan, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/10) siang. (Foto: IST)

Isu Impor 5000 Senjata Ilegal Memanas, Ini Kronologi, Tanggapan hingga Jokowi Diminta Klarifikasi

Wiranto menyebutkan, ada 3 macam amunisi yang diimpor.

Antara lain, senjata asap, gas air mata, dan ada yang tajam.

“Nah tajamnya ini nanti titip di Mabes TNI sehingga setiap jika dibutuhkan ada prosesnya,” kata Wiranto.

Soal Isu Pembelian Senjata, Jokowi Sudah Minta Penjelasan Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Penataan Regulasi

Menurut Wiranto, masalah terkait impor senjata ini disebabkan oleh banyaknya regulasi yang mengatur tentang pengadaan sejata api.

Regulasi tersebut bahkan diundangkan sejak tahun 1948 hingga sampai tahun 2017 kini.

Wiranto mengungkapkan, ada 4 UU (Undang-Undang), 1 Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), 1 Inpres (Instruksi Presiden), 4 Peraturan Setingkat Menteri, dan 1 Surat Keputusan yang mengatur mengenai impor senjata.

Hal inilah yang mengakibatkan adanya perbedaan pendapat di institusi yang menggunakan senjata api.

Soal 5 Ribu Senjata Ilegal, Jejak Tweet Admin TNI AU jadi Perbincangan Netizen

Halaman
12
Tags:
WirantoImpor SenjataTNIBrimob Polri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved