Satu Begal Sadis yang Tembak Kepala Korban di Palembang Tertangkap! Dalang Kejahatan Masih Buron!

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Begal- Febri (baju biru) saat ditanyai Kapolresta palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono.

TRIBUNWOW.COM, PALEMBANG - Beberapa waktu yang lalu pemberitaan tengah dihebohkan dengan adanya kasus pembegalan yang mengakibatkan korban, Apri (20) meninggal dunia pada 1 September 2017 silam sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan KH Azhari, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

Melansir dari Sriwijaya Post, Apri tewas usai tertembus peluru tepat di kepalanya saat berjibaku mempertahankan motornya yang akan direbut oleh kawanan begal.

Kejadian tersebut berawal saat korban bersama KT (16) dan YA (16) melintas di Jalan KH Azhari, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang untuk berjalan-jalan.

Rela Berjalan Kaki 3 Km, Ternyata Acara Penting Ini yang Dihadiri Presiden Jokowi

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 4165 ABG milik temannya bernama Andi Saputra (34) langsung dihadang pelaku yang diduga berjumlah empat orang yang mengendarai sepeda motor.

Para pelaku tersebut langsung merampas sepeda motor sambil menodongkan pistol ke arah korban.

Meski sudah ditodong dengan pistol, korban tetap bersikukuh untuk mempertahankan motornya.

Karena kondisi yang sulit seperti itu, tersangka pun langsung melepaskan tembakan yang mengarah tepat ke kening korban.

Sensasinya Bikin Merinding! 3 Bentuk Pelukan Buat Wanita Bertubuh Lebih Pendek dari Pasangannya

Tentu saja tembakan tersebut membuat korban tersungkur dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.

Namun, nyawa korban sudah tidak bisa diselamatkan saat di perjalanan menuju rumah sakit.

Unit SPKT, Identifikasi, dan Unit Piket Reskrim Polresta Palembang pun langsung mendapatkan laporan kejadian tersebut dan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun kini, salah satu pelaku pembegalan yaitu Febriansyah (18) yang adalah warga Jalan KH Azhari Lorong Eka Sapta, Kelurahan Tangga Takat, Palembang pun berhasil diringkus jajaran Polsek SU II Palembang saat berada di kediamannya.

Marta Menangis dan Meronta Kemarin Polisi Ambil Dia Sehat-sehat Sekarang Dia Jadi Mayat

"Saya diajak pak oleh teman saya. Dan saya terpaksa ikut pak, karena tidak punya uang," ungkap tersangka, ketika diekspose Kapolresta, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, di halaman Polresta Palembang, Rabu (4/10) sore.

Febri pun mengaku pada malam itu ia memang berniat untuk mencari mangsa.

"Awalnya kami berempat pak, terus keliling-keliling di kawan Jakabaring. Karena di sana suasana ramai, saat kami pulang. Nah saat pulang bertemulah dengan korban membonceng 2 cewek," katanya.

Selain itu Febri juga mengaku bahwa aksinya disuruh oleh Angga yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) untuk memepet korban.

Bertahun-tahun Kumpulkan Uang Buat Beli Kalung Emas, Malang Nenek Penjual Sayur Keliling Dijambret

"Pada saat itu saya yang bawa motor pak dan memepet korban, serta menyuruh mereka turun dari sepeda motornya," katanya.

Namun, saat itu korban tidak mau turun dan Angga pun langsung melayangkan tembakan yang mengenai bagian kepala korban.

Korban meninggal di tempat dan motor pun langsung dibawa lari Angga.

"Sudah ditembak, saya langsung lari pak karena korban berceceran darah,"katanya.

Kronologi Adik Bunuh Kakak Kandung Di Lembata, Keduanya Terlibat Perebutan Tanah Keluarga!

Pria yang pernah menghuni jeruji besi atas kasus narkoba di Lapas Pakjo, 2013 lalu ini juga menuturkan, mengaku hanya mendapatkan bagian Rp 400 ribu.

"Angga yang bawa motor Pak, dijualkannya ke dusun Jeremun, daerah Rambutan senilai Rp 2,5 juta, seluruh hasil jambret saya pakai untuk makan sehari-hari Pak," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono HB di dampingi Kapolsek SU II, Kompol Okto Iwan Setiawan mengatakan tersangka berhasil ditangkap karena anggota Polsek SU II, Palembang, berhasil mengendus keberadaannya.

"Setelah diketahui, barulah anggota mengejar dan menangkap pelaku atas nama Febri," ungkap Kapolresta yang juga didampingi Waka Polresta, AKBP Didi, dan Kabag Ops Kompol Maruly Pardede.

Usia Tak Lagi Muda, 7 Artis ini Justru Tampak Seumuran dengan Anaknya! Perhatikan No 1 & 7

Lanjut Wahyu, selain mengamankan tersangka, pihaknya mengamankan dua buah sepeda motor, milik korban dan pelaku yang digunakannya saat melakukan aksi tersebut,

"Masih ada satu lagi tersangka utama, namanya
sudah kita kantongi, dan akan kita kejar. Atas ulahnya Febri dikenakan pasal 365 ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)