TRIBUNWOW.COM - Selain menghalalkan hubungan intim layaknya suami istri secara bebas, ternyata masih banyak hal menyimpang lainnya yang diajarkan oleh pria yang diduga mencabuli anak di bawah umur ini.
Seorang pria asal Tegal dilaporkan oleh warga karena ada dugaan mengajarakan aliran sesat dan mencabuli anak di bawah umur.
Pria tersebut bernama Sutrisno, warga warga RT 027 RW 004, Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Kepada pengikutnya, dirinya mengaku sebagai anak tiri dari Nyi Roro Kidul.
Niat Ingin Tahan Lama dan Hot di Ranjang, Banyak PSK Ternyata Salah Konsumsi Obat
Tak hanya mengaku sebagai anak tiri dari Ratu Pantai Selatan, ia juga mengaku sebagai Nabi Adam.
Dilansir dari Tribun Jateng, Sutrisno ditangkap di rumahnya pada Selasa (3/10/2017).
Sutrisno ditangkap karena adanya tuduhan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sutrisno mengaku menjadi seorang guru spiritual yang bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.
Kasus ini bermula dari tahun 2011, saat ia pertama kali mendirikan tempat pengobatan alternatif.
Kemudian pada tahun 2013, ada banyak warga yang rutin mengikuti pengobatan di tempatnya sekaligus menjadi pengikut tetap Sutrisno.
Istri Mengaku Ngamar 3 Hari Dengan Pria Lain di Sebuah Hotel, Reaksi Suami di Luar Dugaan!
Bisa dikatakan sudah hampir enam tahun Sutrisno menjalankan pekerjaannya tersebut.
ES (39) warga sekaligus mantan pengikutnya mengungkapkan fakta-fakta tentang ajaran Sutrisno.
Ia mengatakan jika total ada 19 orang yang menjadi pengikut tetap ajaran Sutrisno.
"Aliran tersebut berdiri pada tahun 2011 berawal dari praktek pengobatan. Kemudian, pasien yang berobat selanjutnya diminta ikut bergabung menjadi pengikutnya," kata ES, Kamis (5/10/2017).
ES mengaku jika pada awal pendirian tempat pengobatan tersebut belum terlihat ada sesuatu yang melenceng.
Istri Ancam Cerai Suami Gara-gara Dapat Perlakuan Seperti Ini di Ranjang Hampir Tiap Malam
Baru, pada tahun 2013 tampak ada sesuatu yang salah dalam pengobatan tersebut, salah satunya adalah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri secara bebas.
"Ia mengatakan hubungan intim layaknya suami istri disahkan, jika suka sama suka," jelasnya.
Kepada wartawan, ES juga menceritakan kejanggalan lain yang ada di pengobatan Sutrisno.
ES mengungkapkan jika pengikut Sutrisno tidak boleh melaksanakan salat Jumat di masjid, layaknya orang pada umumnya.
Khusus pengikutnya, Salat Jumat harus dilaksanakan di Kediaman Sutrisno.
Tak hanya salat Jumat, namun Salat Tarawih, dan salat Idulfitri dan Iduladha pun harus dilakukukan di kediaman Sutrisno.
Anehnya lagi, Sutrisno juga memperbolehkan perempuan yang sedang berhalangan untuk melaksanakan puasa.
"Sutrisno juga mengatakan perempuan yang sedang menstruasi atau haid sah hukumnya menjalankan ibadah puasa," kata ES.
Selain ajaran sesat tersebut, Sutrisno juga sering melontarkan berbagai pernyataan anaeh lainnya.
Ia mengatakan jika Siti Hawa bukan istri Nabi Adam dan buah kuldi yang dimakan oleh Nabi Adam merupakan seorang perempuan.
Es juga menyampaikan jika ceramah yang diberikan saat awal bertemu berbeda dengan ceramah yang disampaikan saat sudah lama bergabung.
"Apabila ada jamaah baru atau orang asing yang datang ke perkumpulan, ceramah yang disampaikan berdasarkan hadist- hadist. Tapi saat hanya diikuti pengikut yang lama, ceramahnya jadi melenceng," ujarnya.
Karena menyadari ajaran Sutrisno semakin melenceng, maka ES keluar dari perkumpulan tersebut.
Selain alasan tersebut, ES mengaku jika anaknya menjadi korban pencabulan Sutrisno.
Es mendapatkan laporan dari anaknya jika anaknya pernah mendapat perlakuan yang senonoh dari Sutrisno saat berobat.
Karena laporan anaknya tersebut, ES melaporkan Sutrisno atas kasus pencabulan terhadap anaknya EP (16) yang diketahui masih di bawah umur.
Kapolres Tegal, AKBP Heru Sutopo menjelaskan jika kasus Sutrisno baru diproses secara hukum karena adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami kenakan pasal perbuatan pencabulan, itu yang sudah pasti. Kasus lainnya, masih kami dalami," tandasnya pada Kamis (5/10/2017).
Sutrisno terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Setelah tertangkapnya Sutrisno, seluruh pimpinan Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal melakukan sebuah pertemuan pada Rabu (4/10/2017).
Pertemuan tersebut membahas pengkajian aliran yang disebarkan oleh Sutrisno, dan diadakah di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir juga Perwakilan Forkopicam Pangkah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, pihak NU, dan Muhammadiyah. (TribunWow.com/Bima Sandria)