TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum guru perempuan asal Candimulyo, Kabupaten Magelang, menjerit dan menangis histeris saat diamankan oleh aparat di salah satu hotel di Kota Magelang, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), Senin (25/9) malam.
Oknum guru tersebut, diciduk oleh pasukan gabungan dari elemen Satpol PP dan Polres Magelang Kota, setelah kedapatan berada dalam satu kamar dengan pria, yang diketahui bukan pasangan resminya. Menariknya, ketika diketuk, mereka sempat enggan membukakan pintu.
Akhirnya si pria yang berada di kamar bersama oknum guru itu, melunak dan mau membukakan pintu, setelah petugas mengancam akan mendobraknya.
Namun, begitu masuk, petugas tidak melihat sosok perempuan di dalam kamar, yang ternyata bersembunyi di kolong tempat tidur.
Saat petugas berusaha mengamankannya, perempuan 27 tahun itu langsung menjerit histeris dan terus memukuli kepalanya sendiri.
4 Fakta Dua Pengendara Motor di Bekasi Tertimpa Tiang PLN, Begini Kondisi Korban Pasca Kejadian!
Suasana makin memanas, saat dirinya melontarkan ancaman hendak bunuh diri, serta membenturkan kepalanya berkali-kali ke tembok.
"Aku mending mati, ono obat nyamuk ora," ujarnya dengan nada menggertak, sembari terus memukuli kepalanya sendiri.
Polwan yang berusaha mengatasi pun gagal menenangkannya.
Oknum guru itu baru menghentikan amukan dan raungannya, setelah dua Anggota DPRD Kota Magelang, Iwan Soeradmoko dan Tyas Anggraeni, yang ikut dalam giat tersebut, turut serta menenangkan.
Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, mengatakan bahwa dalam operasi pekat tersebut, pihaknya mengamankan sedikitnya tujuh pasangan tidak resmi dan dua orang yang kedapatan tidak bisa menunjukkan kartu identitas.
"Totalnya ada 16 orang. Kami ciduk di tempat berbeda, di beberapa hotel dan tempat hiburan karaoke. Ada juga seorang mahasiswi asal Temanggung, kami amankan karena tidak bawa identitas diri," katanya.
Singgih mengungkapkan, mereka yang terjaring operasi, sebagian besar merupakan wajah-wajah baru, atau belum pernah terciduk sebelumnya.
Imbuhnya, razia pekat digelar atas dasar peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017, tentang ketertiban umum.
"Khusus wajah baru, kami beri pembinaan, sekaligus membuat surat pernyataan. Sedangkan bagi mereka yang sebelumnya pernah terjaring razia, kami rekomendasikan ke kepoliskan untuk diproses tipiring (tindak pidana ringan)," pungkasnya. (Tribun Jogja/aka)
Berita ini telah dimuat di Tribun Jogja dengan judul: Bu Guru di Magelang Terciduk Saat Ngamar, 'Aku Mending Mati, Ono Obat Nyamuk Ora!'