TRIBUNWOW.COM - Tindak kekerasan seksual terhadap pelajar kembali terjadi.
Kali ini, seorang guru honorer di Pilangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun menjadi tersangka pencabulan.
Tak tanggung-tanggung, guru berinisial AM itu nekat berbuat tak senonoh pada siswi sekolah menengah kejuruan negeri yang diajarnya.
Lebih lanjut, dihimpun dari Tribun Jatim berikut fakta-fakta lengkap seputar hal ini:
Pertanyaan Nakal Netizen untuk Raisa Sehari Jadi Istri Hamish Daud, Atas, Depan Apa Belakang?
1. Pencabulan dilakukan tiga malam berturut-turut
Kapolsek Taman, Kompol Agus Suharyono menjelaskan tindak pencabulan dilakukan AM terhadap tiga siswinya.
Adapun, aksi bejat itu dilakukan pada 21 hingga 23 Agustus 2017 selama tiga hari berturut.
"Semuanya dilakukan pada malam hari, sekitar 19.30 WIB," jelasnya.
Tidur Pakai Softlens, Wanita Ini Tiba-tiba Tak Bisa Melihat, yang Ditemukan Dokter di Matanya Ngeri
2. Aksi dilakukan di pinggir sungai
Lebih lanjut, dikatakan Suharyono, tindakan nekat guru AM itu dilakukan di pinggir sungai.
Tepatnya, di sekitar sungai Ngebrak, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun pelaku mengajak, merayu hingga meraba-raba siswanya tersebut.
Besok Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham Diumumkan, Ini Jadwal Selengkapnya!
3. Modus pelaku
Bukan serta-merta pelaku membawa korban ke pinggir sungai untuk dicabuli, dijelaskan Kapolsek, pelaku mengelabuhi siswanya dengan mengatakan akan melakukan ritual mengenali jati diri.
Saat korban lengah, pelaku lantas mengambil kesempatan.
Santri Ponpes di Surabaya Meninggal Dunia, Fakta No 4 Perkuat Dugaan Soal Penganiayaan!
4. Korban saling bercerita
Mendapatii tindakan yang tak sepantasnya dilakukan oleh guru, tiga siswi yang jadi korban tersebut lantas saling bercerita satu sama lain.
Tak berselang lama, siswi-siswi itu pun melapor ke pihak sekolah.
"Akhirnya mereka melapor ke sekolah. Kemudian orangtua mereka melapor ke polisi," tegasnya.
Puisi Fadli Zon soal Ikan Tongkol, Sepeda dan Raisa Dibalas 3 Kalimat Nyelekit Netizen Ini
5. Ditangkap di rumah
Berkaitan dengan kasus ini, guru karawitan tersebut pun diringkus dari kediamannya pada Kamis (31/8/2017).
"Pelaku kami tangkap di rumahnya," kata Agus, saat ditemui di Polsek Taman, Senin (4/9/2017) sore.
Liburan ke Eropa, Potret Kemesraan Tarra Budiman dan Gya Sadiqah Bikin Baper
Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolres Madiun Kota.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara," imbuhnya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)