“Video itu dipotong, saat saya hendak pergi ke masjid di kawasan Orchard Road. Padahal, jika diteruskan saya masuk ke Masjid,” jawab Novel.
Bertahun-tahun Berlalu, Begini Potret Perubahan 7 Artis Cilik!
2. Soal Aris Budiman
Diketahui sebelumnya, Aris Budiman telah melaporkan Novel ke polisi atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Aris merasa dilecehkan karena Novel mengirim e-mail kepada Aris dan anggota KPK lainnya.
Isi dari email tersebut menyebutkan jika Aris tidak memiliki integritas sebagai Dirdik KPK.
Pernyataan Novel tersebut menurut Aris bisa membuat citranya buruk di masyarakat.
"Saya sangat dilecehkan (Novel). Orang-orang jadi tahu, di Kepolisian tahu, karena menyebar lewat jalur WA, kolega-kolega saya di Kejaksaan menyebar kemana-mana," ujar Aris kepada Kompas.com seusai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017) malam.
"Kalau saya nanti keluar dari (KPK), mereka jadi sebut 'oh ini mantan Dirdik KPK yang tak berintegritas'" ucap dia.
Dari laporan yang dibuat Aris, Novel dikenai pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.
Kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan, namun status Novel masih sebatas saksi terlapor.
3. Jawaban Novel soal Aris
Saat ditanya Aiman soal Aris, Novel menjelaskan bahwa e-mail yang dikirimkannya itu merupakan respons atas ketidaksetujuan wadah pegawai (semacam serikat pekerja) di KPK.
Novel menilai jika isi e-mail tersebut bukanlah pendapat pribadi darinya.
Melainkan aspirasi yang ditulis kembali oleh Novel selaku Ketua Wadah Pegawai di KPK.