TRIBUNWOW.COM - Jonru Ginting dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Kabar pelaporan Jonru ini menggegerkan dunia maya.
Sejak diunggah oleh @AdellaWibawa di Twitter, netizen mulai terpancing untuk memberikan respon mengenai kabar penangkapan tersebut.
Dalam unggahannya, @AdellaWibawa mengunggah sebuah foto yang menunjukkan sebuah surat tanda bukti lapor dengan nomor : TBL/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Meski Belum Menjadi WNI, Tindakan Gloria Ini Patut Diacungi Jempol dan Patut Ditiru
Dalam dokumen itu tertulis, seseorang yang bernama Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai seorang advokat telah melaporkan pemilik akun sosial media dengan nama Jonru Ginting atas perkara 'hate speech melalui media elektronik'.
Jonru Ginting dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut dibuat pada hari Kamis, 31 Agustus 2017, pukul 18.45 WIB.
Unggahan ini sontak mendapat berbagai komentar dari netizen.
Banyak netizen yang bersyukur akan adanya laporan tersebut.
@widyasmara_wa58, "Alhamdulillah.... Semoga cepat di bui tu orang..."
@ariefhim, "Alhamdulillah akhirnya ada yang take action."
@yudhi_kiemp, "Yess akhirnya ada yang laporin juga."
@dot_rakha, "Alhamdulillah... semoga cepat selesai."
@arif_nd, "Alhamdulillah....smg lbh byk lg laporan lain sejenisnya agar NKRI segera bersih dr polah kemunafikan dan kebencian srsama anak bangsa."
@bobbykul13, "orang nyenyes (nyinyir) harus buru2 dilaporin, kasian kalo lama dikit ntar jadi emak2."
Nyesek Dicampakkan Kekasih, Wanita Ini Kena Sindrom Langka Yang Bikin Sesak Napas!
Pemilik akun Twitter bernama @muannas_alaidid juga meretweet unggahan tersebut di timeline Twitternya.
@muannas_alaidid juga meminta doa dan dukungan dari netizen dalam kicauannya.
"Apapun harus kita lakukan untuk Merawat Indonesia, Hanya itu yang kita bisa, Mohon doa dan dukungan," tulis @muannas_alaidid.
Unggahan @muannas_alaidid ini juga mendapat berbagai komentar bernada dukungan.
@narkosun, "Mantaap, sudah selayaknya jonru dilaporkan."
@Hendiria, "Dukung penuh, demi keutuhan dan kedamaian NKRI."
@TriesMas, "Mantaf masyarakat pasti mendukung demi keutuhan negeri ini."
@JordiPurba, "Mantaf, bang. Kami dukung."
@yudhi_kiemp, "Kita dukung sembari doa bung,jangan sampai kendor."
Akun @muannas_alaidid juga menuliskan beberapa kicauan mengenai harapan dari adanya laporan tersebut.
"Atas laporan ini sy berharap agar @DivHumasPolri segera bekerja tdk ada alasan menunggu laporan, delik aduan, delik biasa & sebagainya," kicau @muannas_alaidid.
Melansir dari Tribunnews.com, Jonru Ginting memang benar adanya dilaporkan oleh Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid, Kamis (31/8/2017).
Laporan ini ditengarai karena unggahan Jonru dalam kurun waktu antara bulan Maret hingga Agustus 2017 di media sosial yang dianggap provokatif.
Muannas menilai tindakan Jonru dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.
"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Tak Terima Ibunya Diselingkuhi, Seorang Pria Hajar Gundik Ayahnya di Tengah Jalan! Lihat Videonya!
Ia juga menilai jika unggahan Jonru tidak sesuai dengan fakta.
"Dalam akun tersebut didapati update status yang menyebut antara lain artis cerai yang dibahas cadarnya, First Travel yang dibahas aksi bela Islamnya, vaksin palsu yang dibahas jilbabnya dan masih banyak lagi."
"Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdlatul Ulama sebesar Rp1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata Muannas. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)