TRIBUNWOW.COM - Musisi jenius, Ahmad Dhani Prasetyo kabarnya telah melaporkan 10 media online ke Bareskrim Polri, Kamis (31/8/2017).
Laporan ini dikeluarkan oleh Ahmad Dhani terkait dugaan berita bohong mengenai pemecatan suami Mulan Jamela ini dari rumah karaoke Masterpiece.
Pentolan band Dewa 19 ini juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan akun instagram @lambe_turah.
Pasalnya, Dhani menduga jika akun gosip Instagram inilah yang pertama kali mengunggah foto banner rumah karaoke Masterpiece.
"Wah saya enggak tahu nih ya (lapor atau tidak), karena saya enggak punya bukti @lambe_turah. Akun @lambe_turah aja alamatnya di mana saya enggak tahu. Kalau ada yang tahu, mohon info ke kami. Jadi kami laporkan juga," ucap Dhani kepada Kompas.com di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
Rayakan Ulang Tahun Bersama Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, Netizen Malah Salah Fokus ke Tangan Dul!
Ia berharap pengelola akun @lambe_turah bisa hadir dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) nantinya.
Kehadiran pengelola @lambe_turah dibutuhkan untuk memberi kejelasan mengenai sumber utama penyebar foto banner Masterpiece.
"Ya kalau mereka (media) bisa menghadirkan @lambe_turah ke BAP ya boleh juga gitu," kata Dhani.
"Tinggal wartawannya aja yang membuktikan, mereka mendapatkan banner itu dari mana dan mereka mendapatkan konfirmasi berita itu dari mana," imbuhnya.
Pencemaran nama baik dan fitnah
Melansir dari Kompas.com, Ahmad Dhani mengaku tak terima jika sejumlah media memberitakan bahwa dirinya dipecat dari Masterpiece.
Apalagi berita yang mereka dapatkan hanya berasal dari foto banner sebagai sumber informasi.
Akun Muhammadiyah Sebar Petunjuk Hukum Salat Jumat Bertepatan Hari Raya Idul Adha
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.
"Pada hari ini kami dengan Mas Ahmad Dhani sudah melaporkan berita hoax terkait masalah karaoke Masterpiece yang dikatakan dalam berita hoax itu bahwa itu bukan milik Ahmad Dhani, ada kalimat Mas Ahmad Dhani dipecat," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis siang.
Hendarsam kemudian menunjukkan surat laporannya yang bernomor LP/883/VIII/2017/Bareskrim.
Sempat Ngamuk Dijebak Akbar Faizal di ILC tvOne, Jonru Kini Bikin Tulisan Tentang Ketakutannya
Hendarsam mengatakan, pasal yang digunakan sementara adalah Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Namun pihaknya belum menyantumkan pasal UU ITE.
"(Belum gunakan UU ITE) itu pengembangan nanti. Ini masalah teknis aja. Kalau mengenai ITE karena tindak pidana khusus itu harus koordinasi ke penyidik. Pasalnya berlapis, itu pendalaman materi," kata Hendarsam.
"Karena penyidik sedang keluar kota," timpal Dhani.
Untuk melengkapi laporan tersebut, Ahmad Dhani juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa screen capture berita-berita dari 10 media yang diduga menyebar berita bohong tersebut.
Dhani masih sebagai salah satu pemilik Masterpiece
Ahmad Dhani juga memberikan pernyataan kepada para pewarta bahwa dirinya sampai sekarang masih salah satu pemilik Masterpiece.
Pernyataan ini juga mengonfirmasi jika kabar dirinya dipecat merupakan isapan jempol belaka.
"Kalau saya dipecat Masterpiece saya enggak bisa melaporkan ini dong. Karena saya tidak dipecat, makanya saya melaporkan bahwa ini berita bohong. Fitnah. Ini berita fitnah melalui informasi elektronik," ujar Dhani.
"Saya pemilik brand. Brand itu kami daftarkan ke HAKI dan milik saya. Materpiece tetep punya saya. Itu holding company," imbuhnya.
Media harusnya kroscek
Ahmad Dhani menyayangkan tindakan media yang diduga tidak melakukan kroscek terlebih dahulu , apakah foto banner Masterpiece yang dijadikan sumber berita itu akurat atau tidak.
"Itu silakan dibawa ke polisi. Kan semua orang bisa bikin poster begitu. Kalau wartawan tidak bisa bawa itu (foto banner) dan (kasih tahu) dari mana asalnya, itu akan disebut sebagai fitnah," kata Dhani.
"Wong mereka juga enggak melakukan klarifikasi dulu kepada saya. Ini buat pelajaran buat yang lain, janganlah hoax dijadiin sumber berita. Apalagi itu diambil dari lambe turah," imbuhnya.
"Itu yang akan kita uji apakah Masterpiece yang buat (banner) itu atau tidak," timpal Hendarsam. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)