TRIBUNWOW.COM - Berbagai instansi berusaha merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia agar meriah.
Ada yang mengadakan berbagai lomba di lingkungannya.
Ada pula yang merayakannya dengan cara lainnya.
Misalnya, instansi yang berkaitan dengan layanan publik.
Tak Hanya Istana Negara, Tempat-tempat Ini Juga Jadi Incaran Lima Terduga Teroris Antapani
Mereka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan memberikan pelayanan lebih, atau tidak biasanya kepada masyarakat.
Tujuannya, agar masyarakat menjadi lebih mudah saat mengurus berbagai keperluannya.
Satu di antara pelayanan yang sering berkaitan langsung dengan masyarakat adalah pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Oleh karena itu, polisi pun membebaskan biaya pengurusan SIM.
Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.
Oleh karena itu, mereka bisa dianggap memberikan kado istimewa untuk masyarakat.
Itu seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
Mereka akan menggratiskan biaya bagi pemohon pembuatan SIM A dan C baru.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar membenarkan hal itu.
Perilaku Sopir Ini Bikin Geram, Seret Anjing yang Terikat di Mobil dan Bilang Tak Sadar
"Dalam rangka Dirgahayu RI Ke 72 Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan SIM Gratis biaya PNBP," tulis Adewira melalui pesan singkatnya, Selasa (15/8/2017).
Tentunya hal itu akan diberikan bagi pemohon yang akan membuat SIM A dan C baru yang melalui Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.
Selain itu, syarat lainnya adalah pemohon tersebut harus lahir pada tanggal 17 Agustus.
Lalu syarat lainnya yang juga tidak kalah penting adalah pemohon itu tetap harus lulus dalam uji teori dan uji praktik.
"Pelayanan akan dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2017," tambah Adewira.
(Tribun Jatim/Nur Ika Anisa)
Berita ini sudah tayang di Tribun Jatim dengan judul: Peringati Hari Kemerdekaan, Polisi Bakal Gratiskan Biaya Pembuatan SIM A dan C Baru, Catat Caranya