Tanggapan Dinas Pendidikan dan KPAI atas Kasus Guru Kirim Chat Porno, Tegur dan Hukum Berat!
Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan KPAI bereaksi atas kasus guru yang mengirimkan chat porno ke siswinya. Tindakan tegas pun harus dilakukan!
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM - Baru-baru ini pemberitaan tengah dihebohkan dengan tertangkapnya seorang guru Bahasa Inggris sebuah SMP Swasta di Kelapa Gading tertangkap polisi karena mengirimkan chat porno ke siswinya.
Pelaku yang berinisial TS ini ditangkap di lingkungan sekolah yang berada di Jalan Boulevard Bukit Gading A5-A8 pada Kamis (10/8/2017) silam sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia kedapatakn mengirim foto wanita telanjang melalui aplikasi percakapan LINE kepada empat muridnya.
Wanita Ini Disebut Barbie Indonesia, Namun Wajah Aslinya Tanpa Make Up Bikin Pangling!
Tentu saja kasus ini langsung disorot oleh Dinas Pendidikan dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Melansir dari Warta Kota, atas kasus ini, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta punakan memberikan teguran kepada SMP swasta yang terkenal di Jakarta Utara tersebut.
Untuk kasus pidananya sendiri, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun akan menyerahkan seluruhnya kepada polisi, yaitu aparat Kepolisian di Polda Metro Jaya.
Dapat Pelecehan Seksual Sejak Kelas 3 SD, Kehidupan Pria Ini Hancur hingga Akhirnya . . .
"Kita akan berikan teguran kepada sekolahnya. Karena sekolah swasta, kami tidak ada kewenangan," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Susi Nurhati pada Minggu (13/8/2017).
Susi sendiri mengaku bahwa baru mengetahui kejadian itu. Maka dari itu pihaknya juga akan menelusuri kasus dugaan chat porno itu.
"Baru tahu saya ini. Nanti saya telusuri dulu," ungkapnya.
Fakta-fakta Penggerebekan Pesta Narkoba di Semarang, No 4 Dugaan Keterlibatan Polisi!
Sementara dari pihak KPAI pun juga bereaksi atas kasus ini.
Melansir kembali dari Warta Kota, Ketua KPAI, Susanto mengatakan bahwa oknum guru pelaku chat porno melalui LINE tersebut harus dihukum berat.
"KPAI meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi orang lain yang berpotensi melakukan hal yang sama," kata Susanto lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).