TRIBUNWOW.COM - Kabar kurang menyenangkan kembali menghinggapi dunia hiburan Tanah Air.
Seorang aktor kabarnya kembali ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Mengejutkannya, aktor tersebut adalah Rio Reifan, pemain yang eksis di Sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series.
Aktor 32 tahun itu ditangkap Satnarkoba Polrestro Bekasi Kota pada Minggu (13/8/2017) pukul 20.00 WIB di Jl. Raya Caman Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Ya, benar," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/8/2017).
Rio ditangkap setelah polisi menemukan sebungkus sabu lengkap dengan alat hisapnya.
Penangkapan tersebut bermula ketika petugas Patroli Jalan Raya Induk Jaya 3 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya atas nama Aiptu Razak, Aipda Suyono, dan Brigadir Hamzah, mencurigai mobil yang berhenti di pinggir kiri Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, dengan nomor polisi B 54 KTI.
Ketika petugas menanyakan surat-surat kendaraan, Rio tak dapat menunjukannya.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan dalam mobil dan menemukan barang bukti tersebut.
"Petugas melakukan pemeriksaan mobil dan menemukan cangklong, pipet dan bong," ucap Argo.
Setelah menemukan alat hisab itu, petugas PJR menghubungi Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Ipda M. Situmorang.
Polisi membawa Rio ke Pos Polisi BKPM Giant untuk dilakulan penggeledahan mobil yang dikendarai Rio.
"Dari tas milik Rio warna cokelat didapatkan satu bungkus klip bening sabu yang ditaruh di sarung kacamata warna hijau," kata Argo, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Rio juga telah mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, selain itu dirinya juga terbukti positif setelah dilakukan tes urine.
"Yang bersangkutan (Rio), dari hasil cek urine positif metamphetamine," ungkap Argo.
Kabar tersebut tentu membuat publik terkejut lantaran beberapa waktu Rio baru saja keluar dari penjara atas kasus yang sama.
Pada 8 Januari 2015 lalu dirinya pernah tertangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat hisap.
Kasus tersebut membuatnya dituntut selama 1 tahun 2 bulan di penjara.
Namun, dirinya bebas setelah mendekam di penjara selama 9 bulan lamanya, pada Oktiber 2016 lalu.
Tak lama setelah bebas Rio langsung kembali ke dunia akting yang telah membesarkan namanya.
Kala itu beberapa orang sahabatnya begitu yakin bahwa Rio sudah benar-benar sembuh dari ketergantungan narkoba.
Bahkan setelah bebas, dirinya juga terlihat lebih mendekatkan diri pada Sang Pencipta.
Namun sayangnya, kini Rio harus kembali masuk ke dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus yang sama.
(TribunWow.com/Claudia)