Setelah Anaknya Terjerat Kasus Narkoba, Kini Jeremy Thomas Jadi Tersangka Kasus Penipuan!

Penulis: Claudia Noventa
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jeremy Thomas menunggu putranya, Axel Matthew Thomas di depan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

TRIBUNWOW.COM - Publik masih ingat dengan jelas kasus yang menimpa anak aktor senior Jeremy Thomas.

Anak sulungnya, Axel Matthew Thomas menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Belum selesai Jeremy menangani kasus anaknya, kini dirinya harus kembali berurusan dengan polisi.

Stefan William Unggah Foto Ulang Tahun Bersama Istri, Netizen Tanyakan Bagian yang Disensor

Axel Matthew Thomas saat akan dibawa oleh pihak kepolisian dari Polres Bandara Soekarno Hatta di RSPI, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017). Axel Matthew Thomas akan menjalani BAP atas kasus narkotika yang melibatkan dirinya. (Tribunnews/Jeprima)

Namun, kali ini bukan terkait kasus yang menimpa putranya.

Jeremy harus berurusan dengan polisi atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan sendiri oleh dirinya.

Bahkan, status Jeremy kini sudah ditetapkan sebegai tersangka atas dugaan penipuan pengalihan aset vila di Bali.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komiris Besar, Argo Yuwono.

Argo menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan kasus yang menimpa aktor 46 tahun itu ke Kejati DKI Jakarta.

Gara-gara Posting Video Ini, Giorgino Abraham Langsung Ditodong Halalin Irish Bella

"Penyidik Polda Bali telah mengirim berkas me JPU Bali, tapi P-19 dengan petunjuk bahwa locus delicti ada di Jakarta," ucap Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/8/2017).

Berkas kasus Jeremy juga telah diberikan Polda Metro Jaya pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarat.

"Statusnya sudah tersangka," ungkap Argo seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (10/8/2017).

Jeremy Thomas ditemui di Gedung Sentra Pelayanan Propam Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). (Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com)

Jeremy pertama kali dilaporkan ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014, oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Alexander Patrick Morris.

Parick merupakan warga Australia yang membeli sebidang tahan di kawasan Kedewatan, Ubud pada tahun 1999 untuk membangun sebuah vila.

Halaman
12