Setubuhi Anak Sendiri, Pria Ini akan Diganjar 3.000 Tahun Penjara

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria asal Malaysia berusia 37 tahun dijatuhi hukuman karena menyodomi seorang anak perempuannya sendiri.

Parahnya, ia melakukan sodomi dan memperkosa anaknya tersebut selama senam ratus kali.

Dilansir dari World of Buzz, perbuatan tersebut telah dilakukan selama dua tahun terakhir.

Ia melakukan sodomi dan pemerkosaan sejak ia bercerai dengan istrinya.

Konsumsi Antibiotik saat Batuk, Lihat yang Terjadi pada Paru-Paru Pria Ini

Anak perempuan yang tidak diketahui namanya tersebut akhirnya memutuskan untuk bercerita kepada ibunya tentang kejadian itu.

Suasana pengadilan (New Straits Times)

Setelah itu, pengadilan pun memutuskan untuk menghukum per hitungan sodomi yang dilakukan.

Setiap sekali sodomi, ia dijatuhi 5 tahun penjara dan juga hukum cambuk.

Kemudian, untuk pemerkosaan, ia mendapat hukuman 8 tahun penjara dan setidaknya 10 kali pukulan rotan.

Terkuak! Ini Alasan Kenapa Pria Humoris Lebih Mudah dapat Pacar

Apabila ditotal, ia akan mendapat hukuman 3 ribu tahun penjara dan 599 cambukan. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)