Meski Menjadi Tersangka, Acho Tak Dapat Langsung Ditahan Lantaran Alasan Berikut Ini!

Penulis: Claudia Noventa
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komika Acho yang sedang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik.

TRIBUNWOW.COM - Kasus komedian Muhadkly MT atau yang lebih dikenal dengan Acho memang masih berlangsung.

Kini polisi telah menetapkan Acho sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo menjelaskan tulisan Acho dalam blog serta akun media sosialnya memang memenuhi unsur pidana.

Menurut pihak pengelola dan manajemen apartemen Green Pramuka merasa dirugikan atas tulisan Acho tersebut.

"Website dan Twitter yang isinya 'jangan beli apartemen Green Pramuka karena banyak pungli', Lalu 'apartemen Green Pramuka dan penipuannya'. Ada juga tulisan 'maling berkedok di green pramuka'" terang Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Komika Acho yang sedang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik saat menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). ((KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG))

"Dengan adanya blog itu baik di Twitter maupun di Website, marketingnya menurun, itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," lanjutnya.

Kini Acho harus bersiap menerima hukuman pidana pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Meski begitu, Acho tidak akan langsung ditahan lantaran berdasarkan revisi Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terlapor tak wajib langsung ditahan, seperti dikutip dari Kompas.com.

"Status tidak ditahan karena pasalnya tidak dapat ditahan. Alasannya (bunyi) pasalnya enggak mungkin ditahan. Jadi jaksa penuntut umum akan pelajari perkara ini untuk menentukan sikap dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Didik Istianta.

(TribunWow.com/Claudia N)