Ditangkap Karena Sebar Ujaran Kebencian, Begini Sosok Sri Rahayu Menurut Warga Tempat Kelahirannya!

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Rahayu Ningsih.

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sri Rahayu Ningsih (32), pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih di Desa Cipendawa, Cianjur, Sabtu (5/8/2017).

Melansir dari Kompas.com, ibu rumah tangga ini ditangkap karena diduga telah menyebarkan konten terkait suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA), serta ujaran kebencian di akun media sosial.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Polri Brigjen Pol Fadil Imran.

Miris! 5 Kejadian Manusia Tewas Digigit Anjing, yang Terakhir Korbannya Bayi Umur Tiga Hari

"Tersangka mendistribusikan puluhan foto dan tulisan itu melalui akun Facebook miliknya," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Minggu (6/8/2017).

Konten-konten yang dimuat Sri pada akunnya yakni ujaran berbau SARA terhadap suku Sulawesi dan etnis Tionghoa, penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), penghinaan terhadap berbagai partai, ormas, dan kelompok, serta konten berbau ujaran kebencian dan juga hoaks.

Pada penangkapan tersebut, polisi menyita empat ponsel dengan berbagai merek, sebuah flash disk, tiga buah sim card, sebuah catatan e-mail dan password yang digunakan tersangka dan beberapa pakaian.

Suka Makanan Manis? Kamu Perlu Tahu 6 Fakta Tentang Gula, Makanan Utama Sel Kanker hingga Obesitas

Fadil menjelaskan bahwa pihaknya akan terus secara intensif memonitor perkembangan media sosial.

"Kami tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hate speech dan hoax," kata Fadil.

Sebelum menangkap Sri, penyidik telah terlebih dulu meminta keterangan ahli bahasa untuk menguatkan bahwa konten yang dimuat tersebut masuk ke ranah pidana.

Aparat Kampung Karta Sari Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, tempat kelahiran Sri ini belum mengetahui informasi penangkapan ini.

Demi Allah, Itu Biadab Sekali Pengurus Musala Ceritakan Detail Pencurian hingga Pria Dibakar

Melansir dari Tribun Lampung, sekretaris Kampung Karta Sari, Martanto menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan jika ada warganya yang ditangkap oleh Bareskrim Polri.

"Belum ada (informasi), memang kapan ditangkapnya," terang Martanto kepada Tribun, Senin (7/8/2017).

Martanto sendiri mengaku dirinya pernah mengenal Sri Rahayu.

Ia menjelaskan bahwa Sri Rahayu pernah menghabiskan masa kecilnya di Karta Sari.

Piknik ke Pantai, Ayu Ting Ting Enggan Diajak Foto sama Fans, Netizen Sebut Sombong

Bahkan, semasa SD Martanto pernah satu sekolah dengan Sri Rahayu sekitar tahun 1993 silam.

Namun, setelah menamatkan pendidikan di SD 01 Karta Sari, Martanto dan Sri pisah sekolah.

"Kami sama-sama pisah sekolah. Dia waktu itu kalau nggak salah pergi merantau.

Dari situ saya nggak pernah ketemu dia lagi," papar Martanto.

"Dia memang pernah di sini (Karta Sari), tapi sekarang nggak tau di mana," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, Sri dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)