3 Fakta Waketum Gerindra FX Arif Poyuono Dipolisikan Gara-gara Menghina PDI-P

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8/2017)

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arif Poyuono kini dipolisikan oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).

Arif dilaporkan ke pihak berwajib karena menyebut jika Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Berikut ini fakta-fakta kejadian yang melibatkan dua partai besar penguasa panggung politik Indonesia.

Tawarkan Gaji Rp2,4 Miliar, Ini Lowongan Pekerjaan di NASA

1. Kronologi kejadian

Dalam sebuah keterangan tertulis, Arif memberikan pernyataan soal PDI-P yang kerap dikaitkan dengan PKI.

Melansir dari Kompas.com, hal tersebut dianggap peru menjadi koreksi bagi PDI-P.

Arief kemudian menyinggung tentang pernyataan PDI-P yang mengkritik Prabowo soal presidential threshold di Undang-Undang Pemilu.

"Keberadaan PKI sendiri sudah selesai. Karena itu jangan dong Prabowo mengkritik UU Pemilu yang dianggap lelucon politik dan nipu rakyat dikira ambisi jadi Presiden. Kok Hasto (Kristiyanto) sebagai Sekjen Partai anti kritik sih," ujar Arief.

"Nah biasanya sifat PKI itu anti kritik dan melanggar konstitusi. Makanya wajar sehingga PDI-P sering disamakan dengan PKI," sambungnya.

3 Artis Cantik Ini Unggah Foto Menyusui dan Ungkap Perasaan Bahagianya Menjadi Seorang Ibu

2. Repdem Tak Terima PDIP Disamakan dengan PKI

Pernyataan Arif yang menyebut wajar PDI-P disamakan dengan PKI ini mendapat reaksi keras dari Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).

Organisasi sayap PDI-P ini langsung melaporkan Arif ke Polda Metro Jaya.

Pihak Repdem yang saat itu melaporkan Arif adalah Sekretaris Jenderal DPN REPDEM Wanto Sugito dan Fajri Safii Ketua Bidang Hukum & HAM DPN Repdem serta didampingi Ketua DPD REPDEM DKI Fernando dan pimpinan DPC REPDEM se Jabotabek, Selasa (1/8/2017).

"Kami Repdem seluruh Indonesia laporkan ke Polda Metro Jaya dan Polda seluruh Indonesia, diterima dengan baik tinggal menunggu tindak lanjut saja. Laporan didasarkan karena diduga menghina kelompok dan golongan kader kader PDI Perjuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP dan pasal 45A UUITE," ujar Wanto di mapolda Metro Jaya, selasa (1/8) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Wanto, pernyataan Arif jelas memenuhi unsur pidana.

"Itu orang bisa jadi Waketum Partai bagaimana ceritanya? jelas PDI Perjuangan ideologinya Pancasila 1 Juni 1945. Sedangkan PKI itu ideologinya Komunisme Marxisme. Nah paham ga dia kalau PKI dan paham komunismenya terlarang di negeri ini dan tertuang dalam Tap MPRS: XXV/ MPRS/1966. Kalau menyamakan wajar PDI Perjuangan disamakan dgn PKI, itu orang belajarnya di mana? " tukasnya.

Diselingkuhi Pacarnya, Cara Balas Dendam Pria Ini Bikin Menjerit!

3. Gerindra akan jatuhkan sanksi

Menyikapi kasus yang menjerat kadernya, Gerindra kini telah menyiapkan sanksi kepada Arif yang menjabat sebagai Waketum Gerindra Bidang Buruh dan Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan jika Gerindra dan partai-partai politik lainnya adalah rekan dalam berdemokrasi.

Ia juga menilai jika pernyataan Arief sudah melewati garis batas.

Fadli juga mengungkapkan jika Gerindra, tidak memiliki pandangan sikap seperti Arief.

Gerindra melalui mekanisme organisasinya juga kan memberikan tindakan untuk Arif.

"Tentu partai akan mengambil satu tindakan sesuai dengan aturan yang ada di internal kami melalui mahkamah partai dan sebagainya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Sejauh ini, partai berlambang kepala garuda ini telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Fadli enggan berandai-andai soal pertanggungjawaban yang harus diterima Arif.

"Saya belum tahu. Nanti kita lihat saja," kata dia. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)