TRIBUNWOW.COM - Baru-baru ini pemberitaan tengah dihebohkan dengan viralnya video penyiksaan Bayi J di media sosial.
Namun, kini ibu kandung bayi tersebut, Mariana Dangu (MD), sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Melansir dari Tribun Bali, penetapan ini dilakukan setelah Polda Bali melakukan penyidikan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil keterangan beberapa saksi.
Sering Salah Perlakuan, Ternyata 8 Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan Kepada Orang Penderita Sakit Mental
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Sang Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah beredarnya video kekerasan terhadap bayi J tersebut viral di media sosial.
Setelah menyelidiki video dan keterangan saksi, Polda Bali langsung melakukan penyidikan di kediaman Mariana di daerah Seminyak, Kuta, Badung.
"Kita sudah ambil tindakan, waktu hari Jumat kita sudah cek TKP dan kejadiannya benar di situ. Hasil keterangan ibunya juga benar melakukan itu (penganiayaan), dan sekarang MD menjadi tersangka," kata Mahendra, Minggu (30/7/2017).
9 Orang Ini Apes Banget! Beli Makanan yang Ukurannya Tak Sesuai dengan Kenyataan
Mahendra menjelaskan, pihaknya telah memeriksa Mariana sejak Jumat (28/7/2017) pukul 22.00 Wita hingga Sabtu (29/7/2017) pukul 22.00 Wita.
Namun, melansir dari Tribun Bali, ada pengakuan mengejutkan di balik perlakuan kasar Mariana terhadap anak kandungnya yang belum genap setahun tersebut.
Ia mengaku bahwa dirinya kerap mendapatkan perlakuan kasar dari ayah biologis bayi J, Otmar Daniel Adels Berger.
Inilah 5 Makanan yang Membantumu Turunkan Berat Badan Lebih Cepat, Nomor 3 Nggak Nyangka!
Diketahui, Mariana juga hamil di luar pernikahan.
Ketua P2TP2A Provinsi Bali, dr. Lely Setyawati menjelaskan bukan hanya uang yang menjadi persoalan Mariana Dangu melakukan tindakan yang dikecam banyak orang tersebut.
Dan diketahui ia mengandung di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan di Bali.
Pakai Kacamata Harga Jutaan, Nagita Slavina Dibilang Kaya ABG!