Video Kekerasan dari SMKN 56 Tersebar, Begini Langkah yang Diambil Sekolah

Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WondersList

TRIBUNWOW.COM - Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, Budi Sulistiono mengatakan, RAS, siswa kelas XI dari SMKN 56 Jakarta Utara yang melakukan kekerasan kepada lima rekannya pernah mendapat sanksi oleh sekolah karena melakukan sebuah pelanggaran.

Meski enggan menyebut pelanggaran yang dilakukan RAS, Budi mengatakan, pelanggaran itu tidak separah dibanding kasus baru-baru ini.

Dalam rekaman video, RAS terekam melakukan kekerasan terhadap empat orang adik kelas serta seorang rekannya sesama kelas X.

Kejadian itu berlangsung pada Kamis (27/7/2017), di tempat pelelangan Ikan Muara Baru, Jakarta Utara.

"Saya enggak tahu dia melakukan apa. Pasti ada pelanggaran juga. Tidak separah ini. Kalau yang ini ada bukti fisiknya juga," ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (29/7/2017).

Budi mengatakan, atas tindakan kekerasan yang dilakukan RAS kepada lima rekannya, RAS dipastikan akan dikeluarkan dari sekolah.

Begitu juga dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dia miliki juga akan dicabut.

Diburu Polisi Karena Kasus Narkoba, Pria Ini Nekat Kabur Berjalan di Atas Kabel Listrik!

Tidak ada tuntutan yang diajukan lima keluarga korban kekerasan terhadap RAS.

Keluarga korban dan RAS sepakat untuk berdamai.

Selain meminta maaf secara tertulis, pihak sekolah juga membawa RAS dan orangtuanya mendatangi satu per satu rumah korban.

"RAS sudah meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada korban bersama orangtua, dan pihak sekolah akan mengembalikan pelaku ke orangtua," ujar Budi. (Kompas.com/David Oliver Purba)

Berita ini telah diterbitkan Kompas.com dengan judul "Siswa Pelaku Kekerasan dari SMKN 56 Pernah Diberi Sanksi Sekolah"