TRIBUNWOW.COM - JW menjadi tersangka tindak pencabulan.
Nenek berusia 61 tahun asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap bocah SD, AR (13).
Ia bahkan sudah mengakui tindakannya tersebut saat menjalani pemeriksaan dari aparat kepolisian.
5 Film yang Wajib Kamu Tonton ketika Putus! Nomor 5 Pasti Kamu Tahu!
Sejumlah fakta tentang tindak pencabulan yang melibatkan nenek dan bocah tersebut lantas terkuak.
Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasannya:
1. Delapan kali lakukan hubungan intim
Sebagaimana dikutip dari Sriwijaya Post nenek JW sudah mengakui tindakannya yang menyimpang tersebut.
Tak tanggung-tanggung, nenek yang sudah memiliki suami ini bahkan melakukan hubungan seksual dengan korban sebanyak delapan kali.
Bukan Jahat Atau Kejam, Begini Ciri-ciri Psikopat Sebenarnya, Tetap Waspada dengan Orang Sekitar!
"Dia itu sudah saya anggap seperti anak sendiri tidur di rumah berhari-hari. Benar saya lakukan itu (hubungan intim, red) sudah delapan kali sejak beberapa bulan terakhir," jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan korban, Ar ternyata bukan satu-satunya anak dibawah umur yang mendapat tindak kekerasan seksual dari nenek JW.
"Nenek bilang ada orang lain selain saya. Sudah diangkatnya jadi anak," katanya.
Bersama Bella dan Zaskia, Prilly Latuconsina Jadi Sorotan Lantaran Hal Ini
2. Motif pelaku
Nenek JW mengakku melakukan tindakan menyimpang tersebut bukan tanpa alasan.
Dikatakan JW, ia tak dapat menahan nafsu lantaran korban sering menempelkan bagian vitalnya pada tubuh sang nenek.
"Dia itu gesek-gesek terus. Jadi siapa yang tidak nafsu. Lalu terjadilah hubungan badan antara kami berdua," jelasnya saat diamankan di Polresta Palembang, Kamis (20/7/2017) sebagaimana dikutip dari Sriwijaya Post.
Menegangkan! Aksi Penyelamatan Bocah Terjebak di Tanggul Jebol, Begini Akhir Nasibnya . . .
Lebih lanjut, nenek JW mengatakan saat dirinya bermain dengan korban, suaminya, Dimin juga ada di lokasi kejadian.
Namun tindakannya tersebut tak pernah terpergok lantaran sang suami berada di ruangan yang berbeda.
3. Korban trauma dan sering di-bully
Akibat kejadian ini, korban yang masih berusia belia pun merasakan trauma yang mendalam.
Masih Ingat Atut Chosiyah? Begini Kabar Kasus Korupsi yang Menyeret Mantan Gubernur Banten Ini
Tak cuma itu, ia juga mengalami tindak perundungan dari teman-teman di sekitarnya.
"Saya malu pak sering dibully teman. Saya masih shock dan trauma," terang AR.
Berkaitan dengan hal ini pulam pemerintah akan memberikan pendampingan pada korban melalui perwakilan Rumah Perlindungan Sosial Anak Dinsos Sumsel.
Bikin Trenyuh! Inilah Pesan Putra Chester Bennington untuk Sang Ayah
Dikatakan perwakilan Rumah Perlindungan Sosial Anak Dinsos Sumsel, Edi Hendri, pihaknya akan memberikan pendampingan khususnya dari segi psikologis korban.
"Terutama kondisi psikologis anak pastinya sangat terganggu. Oleh karena itu butuh didampingi oleh Dinsos," ungkap dia saat berada di ruang unit PPA Polresta Palembang, Selasa (18/7/2017).
Dijelaskannya, seperti dikutip dari Sriwijaya Post psikolog dari pihak Dinsos juga akan memberikan pendampingan secara khusus.
Indonesia dan Malaysia Jadi Target Militan Eks Marawi?
4. Pelaku siap nikahi korban
Hingga saat ini nenek JW masih menjalani pemeriksaan.
Rencananya, tersangka juga akan diperiksa kejiwaanya.
Sementara itu, berkaitan dengan tindak pencabulan yang ia lakukan, JW mengaku akan menanggung akibat.
Ia menyatakan sanggup jika diminta menikahi korban.
Bikin Mewek! Cara Ririn Ekawati Peringati 40 Hari Meninggalnya sang Suami
"Ya saya mau nikah dengan korban. Saya sayang sama dia. Kalau dia mau nikah saya siap," ujarnya dengan suara lantang di ruang PPA Polresta Palembang, Kamis (20/7/2017).
JW pun mengaku jatuh cinta pada korban lantaran sering berkunjung ke kediamannya.
"Jadi kami itu suka sama suka. Dia ini tidak mau pulang ke rumah kalau tidak saya marahi. Karena saya anggap anak sendiri," beber dia.
8 Potret Bekal Makanan Anak Sekolah dari Seluruh Dunia! Nomor 7 Terfavorit
Sementara itu, dalam proses hukumnya nenek JW dijerat pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ia pun terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Nenek sudah ditetapkan tersangka. Maksimal ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," jelas Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono sebagaimana diberitakan Sriwijaya Post. (Tribunwow.com/Dhika Intan)