TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) meyakini bahwa kedua terdakwa yakni, Irman dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Salah satunya, kedua terdakwa diyakini menguntungkan pengacara Hotma Sitompoel sebesar 100.000 dollar AS.
Jadi Orang Nomor Satu di Indonesia, Jokowi Ternyata Pernah Ditolak Sekolah Ini Waktu SMA
"Kedua terdakwa ikut berperan dan mengetahui, sehingga majelis berpendapat berbagai keuntungan yang diperoleh pihak lain memang menjadi maksud para terdakwa," ujar Hakim Anwar saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Hotma Sitompoel mengaku telah menyerahkan uang 400.000 dollar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut berasal dari proyek pengadaan e-KTP.
Pemeriksaan Polri pada Novel Baswedan Belum Ada Jadwal Pasti
Hal itu diakui oleh Hotma saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017).
"Sudah dikembalikan kepada KPK," ujar Hotma kepada jaksa KPK.
Menurut Hotma, ia awalnya ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait proses lelang proyek e-KTP yang sedang berproses di Kemendagri.
(Kompas.com/Abba Gabrillin)
Berita ini telah dimuat di Kompas.com dengan judul: Hotma Sitompoel Diuntungkan 400.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP