Akan Dibubarkan, HTI Beri Tanggapan soal Tuduhan dan Sikap Pemerintah, No 5 ke Meja Hijau

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya.

TRIBUNWOW.COM - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan, Rabu (19/7/2017).

Pembubaran ini ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) pencabutan badan hukum HTI oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan jika pembubaran HTI ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang di dalamnya mengatur penindakan dan sanksi kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” kata Freddy Harris, dalam siaran persnya Rabu (19/7/2017) pagi, dikutip dari laman setkab.go.id.

Kronologi Insiden Bule Ngamuk Coba Terjun dari Lantai 3 Bandara Bali, No 4 Pemicu Tindakannya

Freddy mengatakan jika HTI sebenarnya mencantumkan ideologi Pancasila dalam AD/ART nya.

Namun, dalam pelaksanaannya, aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” ujar Freddy.

Jadi Terpidana Korupsi Wisma Hambalang, Andi Malarangeng Resmi Bebas

Sebelumnya, Freddy mengatakan jika HTI telah tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014 silam.

HTI memperoleh status Badan Hukum ini setelah mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).

Kini, HTI dinyatakan bubar menyusul adanya pencabutan SK Badan Hukum, yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Nomor: 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

“Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Silakan mengambil jalur hukum,” tegas Freddy.

Pembubaran ini langsung mendapat respon pihak HTI.

Dirangkum oleh TribunWow.com, berikut ini tanggapan dari HTI menyikapi tindakan pemerintah yang melakukan pepmbubaran.

1. Dituduh anti Pancasila

HTI, melalui juru bicaranya, Ismail Yusanto mengaku bingung dengan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang membubarkan HTI.

Pihaknya mempertanyakan mengenai tuduhan pemerintah kepada HTI yang dianggap anti Pancasila.

"Itu juga yang akan kita lihat. Kita sudah tahu ada larangan-larangan disana bahwa di dalam Perppu larangan kepada siapa saja pengurus anggota untuk menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Tapi kita inilah yang menjadi sulit yang bertentangan dengan Pancasila itu apa yang dimaksud. Sampai sekarang tidak jelas." ujar Ismail saat ditemui Tribunnews.com di kantor DPP Hizbut Tahrir di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (19/7/2017).

Gita Irawan (Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto)

Dalam sebuah acara yang berlangsung hari Minggu (16/7/2017), Ismail juga pernah mengungkapkan kebingungannya mengenai ideologi anti Pancasila yang ditafsirkan pemerintah.

"Apa melindungi penista Al-Qur'an termasuk sesuai dengan Pancasila? Melindungi koruptor apa sesuai dengan Pancasila? Membiarkan gerakan separatis? Menjual aset negara apa sesuai dengan Pancasila? Kapitalisme itu sendiri apa sesuai dengan Pancasila? " kata Ismail ketika itu.

Menurut Ismail, organisasi masyarakat berasas Islam itu berada di bawah naungan negara Indonesia yang berasaskan Pancasila.

2. Dibubarkan tanpa Surat Peringatan

Ismail mengungkapkan jika pembubaran yang dilakukan pemerintah kepada HTI ini sama sekali tanpa memberikan surat peringatan sebelumnya.

"Tidak ada (surat peringatan), sampai hari ini HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang ssudah dilakukan, karena tidak pernah ada surat peringatan," ujar Ismail saat dihubungi Tribunnews.com.

Selain itu, Ismail mengaku jika pihaknya tak pernah dimintai klarifikasi sejak pemerintah mengumumkan niatnya membubarkan HTI pada Mei lalu melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkumham), Wiranto.

Bahkan sampai Perppu dikeluarkan, dan pengumuman oleh Kemenkumham mengenai pembubaran, HTI sama sekali tak pernah diajak untuk melakukan klarifikasi.

3. Bentuk kesewenang-wenangan dan kedzaliman pemerintah

Dalam perppu nomor 2 tahun 2017, dikatakan jika proses pencabutan keabsahan ormas diawali dengan surat peringatan.

Setelah tujuh hari, pemerintah dapat mengambil langkah lanjutan, hingga akhirnya mencabut keabsahan ormas tersebut.

Atas dasar tersebut Ismail mengaku jika HTI belum menerima haknya yang diatur dalam Undang-undang.

"Pencabutan badan hukum HTI adalah bukti kesewenang-wenangan pemerintah," ujarnya.

"Pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri, ini lah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman itu," katanya.

4. HTI akan beraktivitas seperti biasa

Ismail mengungkapkan jika HTI akan beraktivitas seperti biasanya.

Hal ini dilakukan oleh HTI mengingat pihaknya merasa belum menerima surat langsung dari pemerintah.

"Ya, semestinya. Semestinya seperti itu." Ujar Ismail kepada Tribunnews.com.

5. HTI akan lakukan perlawanan hukum

Ismail mengkritik tindakan pemerintah yang tidak memperlakukan HTI sebagaimana mestinya.

"Tapi pemerintah ini kan banyak berjalan tidak semestinya. Karena semestinya kan ada peringatan. Ya kan? Kemudian peringatan itu sampai kepada kita. Nggak ada peringatan." ucap Ismail.

Lantaran hal tersebut, HTI akan mengajukan gugatan kepada pemerintah lewat Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Nah bentuk perlawanan hukum itu seperti apa, diantaranya saya kira yang sangat terbuka adalah pengajuan gugatan ke PTUN terhadap keputusan ini. Dan bila memang demikian insya Allah kita akan lakukan segera." Ujar Ismail.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)