Kasus Chat Firza dan Rizieq

Usai Tragedi Pembacokan Hermansyah, Firza Husein Gagal Dapat Pembela

Editor: Tinwarotul Fatonah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto salah satu tersangka makar, Firza Husein.

TRIBUNWOW.COM - Firza Husein, tersangka dalam kasus "chat" WhatsApp berkonten pornografi, batal mengajukan pakar telematika Hermansyah sebagai saksi yang meringankannya.

Pengacara Firza, Azis Yanuar, mengatakan bahwa Hermansyah batal diajukan sebagai saksi lantaran tengah menjalani perawatan akibat penyerangan terhadap dirinya di Tol Jagorawi pada Minggu (9/7/2017) lalu.

"Rencananya, tapi karena peristiwa yang menimpa beliau, kita memutuskan membatalkan seluruh saksi yang rencananya kita ajukan," ujar Azis saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2017).

Azis mengatakan, pihaknya membatalkan pengajuan saksi yang meringankan terkait penyidikan kasus ini. "Rencananya ada dua atau tiga (saksi). Rencananyas aja," kata Azis.

Fakta Pemeriksaan Firza Husein dalam Kasus Chat Porno, No 2 Soal Penampilannya yang Beda

Hari ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan Firza. Menurut Azis, kliennya hanya akan dimintai keterangan tambahan dalam pemeriksaan hari ini.

Dia menduga, ini merupakan pemeriksaan terakhir bagi Firza. Polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan keduanya.

Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik pada 16 Mei 2017. Adapun Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa dalam kasus ini. Sebab, dia selalu mangkir dari panggilan polisi.

Saat ini, Rizieq berstatus buron polisi. Berdasarkan data terakhir yang dimiliki polisi, Rizieq berada di Arab Saudi. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Firza Husein Batal Ajukan Hermansyah sebagai Saksi Ahli