TRIBUNWOW.COM - Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henriato Bachtiar menjelaskan bahwa pelapor akun YouTube Kaesang, Muhamad Hidayat adalah seorang tersangka.
Melansir dari Tribunnews.com, ia merupakan tersangka ujaran kebencian yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Pelapor akun Kaesang ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian juga," kata Hero di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017).
Tak Pandang Bulu, Polisi Akan Panggil Kaesang Anak Jokowi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Hero kembali menjelaskan bahwa kasus Muhammad Hidayat masih terus dalam pengembangan Polda Metro Jaya dan sedang ditangguhkan sementara waktu.
"Masih berjalan terus. Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 lalu, karena mengolok-olok anggota polri," kata dia.
Namun, pihak kepolisian akan tetap memproses laporan dengan terlapor atas nama Kaesang.
Bahkan Muhammad Hidayat juga enggan memenuhi undangan Polresta Bekasi untuk dimintai keterangan.
Bukan Cari Popularitas, Ini Tujuan Muhammad Hidayat Laporkan Kaesang ke Polisi
Kembali melansir dari Tribunnews.com, Hero mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat undangan kepada pelapor Kaesang.
Hanya saja, Muhammad Hidayat tidak mau memenuhi undangan tersebut dan meminta gar dibuatkan surat panggilan dari kepolisian saja.
"Beliau meminta ada surat panggilan, ya kita kirim, tinggal tunggu bisanya kapan," kata Hero di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017).
Surat panggilan itu berguna untuk meminta keterangan lanjutan atas laporan yang telah dilayangkan pelapor dan meminta kejelasan tayangan mana saja yang dinilai mengandung unsur kebencian.
"Ya secepatnya, kita bisa meminta keterangan dari Pelapor ini," kata Hero.
Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)