Ahok Jalani Hukuman

Terungkap! Alasan Ahok Ditolak di LP Cipinang, Kalapas: Ada Ancaman Membahayakan

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (21/6/2017).

Melansir dari Tribunnews.com dikatakan pihak Lapas Cipinang menolak karena ada kelompok napi di lapas yang pro dan kontra dengan kehadiran Ahok di sana.

Jaksa Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad menjelaskan adanya surat dari Lapas Cipinang dan langsung dieksekusi jaksa ke tempatnya langsung pada Rabu (21/6/2017).

Situasi dan keamanan menjadi perhitungan yang ternyata akan mengganggu situasi di Lapas karena massa yang pro dan kontra, maka dari itu Ahok tetap ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kembali Ditolak Lapas Cipinang, di Mana Ahok Akan Jalani Hukuman?

Ahok. (INSTAGRAM)

Melansir dari Kompas.com Kepala Lembaga Pemasayarakatan (Kalapas) Klas 1 Cipinang, Abdul Ghani membenarkan kabar bahwa Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob.

Abdul Ghani pun mengatakan, Lapas Cipinang menitipkan Ahok di Rutan Mako Brimob kembali karena adanya ancaman yang dapat membahayakan Ahok jika ia tetap ditahan di Lapas Cipinang.

Potensi ancaman itu sendiri berasal dari tahanan lain di Lapas Cipinang. Namun, Abdul Ghani tidak menjelaskan lebih lanjut potensi ancaman yang dimaksudkan.

Tokoh Ini Pertanyakan Jaminan Keamanan Jika Ahok Dipindah Ke LP Cipinang

"Potensi (ancaman) itu ada, iya (dari tahanan lain)," kata Abdul Ghani.

Seperti yang sudah diketahui, Ahok menjadi pidana dalam kasus penodaan agama setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara pada Rabu (21/6/2017).

Noor Rachmad juga mengatakan pihak Lapas Cipinang telah mengirimkan surat kepada Rutan Mako Brimob agar Ahok menjalani hukuman sebagai terpidana di Rutan Mako Brimob.

Pihak Lapas Cipinang 'menitipkan' Ahok untuk ditahan di sana.

"Statusnya di Mako Brimob itu sudah menjadi pidana. Artinya dia di bawah Cipinang, di Cipinang 'dititipkan' di Mako Brimob," kata Noor pada Rabu malam. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)