TRIBUNWOW.COM - General manager PT Angkasa Pura 1, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama membenarkan adanya peristiwa tindakan spontan menghukum driver online.
"Iya benar, pada jam 18.44 WIB kemarin malam ada tindakan yang sifatnya spontanitas oleh beberapa sopir rent car yang legal dan sudah memiliki izin beroperasi di Bandara," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara International Adisutjipto Yogyakarta , Agus Pandu Purnama saat ditemui, Kompas.com, Senin (19/06/2017).
• Ini Kata Angkasa Pura I Soal Driver Taksi Online yang Dihukum Lepas Baju
Di Bandara Adisutjipto Yogyakarta ada empat perusahaan penyewaan mobil dan taksi yang bekerjasama dan memiliki ijin operasi.
"Jumlah itu sudah memenuhi, membantu pengguna jasa di Bandara," ucapnya.
Beberapa bulan terakhir, banyak kendaraan berbasis online yang mengambil penumpang di Bandara Adisutjipto, sehingga menimbulkan keresahan bagi sopir penyewaan mobil dan taksi.
"Menimbulkan keresahan dan puncaknya adalah kemarin itu ada tindakan spontanitas. Ketika ada taksi online mengambil penumpang lalu dikejar, kemudian ada tindakan - tindakan itu," katanya.
• Ridwan Kamil Adakan Kompetisi untuk Warga Bandung, Pesertanya Bukan Orang Sembarangan!
Aksi tersebut juga dapat terlihat melalui CCTV.
Driver online tersebut diminta untuk membuat pertanyaan.
Ia diminta untuk tidak lagi mengambil penumpang di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
"Diminta membuat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang sifatnya ilegal, tanpa ada izin dari pengelola bandara dalam hal ini Angkasa Pura I," katannya.
Agus menyesalkan adanya peristiwa itu.
• Tersesat dari Rombongan Saat Mudik? Aplikasi Chatting Ini Akan Menuntunmu Ke Jalan yang Benar
"Kami juga menyesalkan kejadian kemarin di area lobby pick up zone parkir utara," ujar Agus saat ditemui Kompas.com, Senin (19/6/2017).
Kedepan, pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih ketat, agar peristiwa serupa tak akan terulang lagi.
"Tindakan selanjutnya kami sudah memanggil yang terkait, empat perusahaan rent car dan taksi. Kami juga akan mengupayakan untuk melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait," ucapnya.
Pihaknya tidak mengizinkan kendaraan berbasis online mengambil penumpang di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
hal ini dikarenakan tidak ada kerja sama dengan pihak bandara.
• Kabar Gembira Untuk Pemudik! Google Maps Kini Bisa Digunakan Secara Offline
"Kami tidak akan mengizinkan taksi online karena tidak ada kerja sama dengan kami. Namun kami juga memohon maaf atas kejadian kemarin," ucapnya.
Setiap angkutan darat yang hendak beroperasi di bandara harus memiliki izin dari pihak bandara.
Hal itu sesuai dengan Pasal 129 Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara bahwa "Semua kegiatan usaha komersial di daerah Bandar Udara harus memiliki izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara, sesuai dengan ketentuan berlaku" dan diatur lebih lanjut dengan keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) terkait Kegiatan Usaha di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero).
"Kalau mengantar penumpang ke bandara boleh. Tapi tidak diizinkan mengambil penumpang di bandara," urainya.
• Fantastis! Timnas Indonesia U-16 Bantai China Taipei U-16 dengan Skor Telak 11-0!
Sebelumnya, beredar sebuha video yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun instagram @thenewbikingregetan.
Dalam video itu terlihat seorang pria yang hanya mengenakan celana pendek duduk pasrah di kursi.
Dari video tersebut terdengar suara seseorang tengah menyorai pria tersebut.
• Driver Taksi Online Dihukum Lepas Baju, Karena Ketahuan Ambil Penumpang di Bandara Yogya?
"Saya mohon ampun, tidak akan mengulangi lagi," katanya lewat pengeras suara.
"Driver online tertangkap mengambil penumpang di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Lalu dia digiring dan diberikan hukuman lepas baju ditempat umum.
Pertanyaannya : apakah driver tersebut layak diberikan hukuman seperti itu?" tulis akun @thenewbikingregetan dalam ketengan video yang diunggah."
(TribunWow.com / Wulan Kurnia Putri)