TRIBUNWOW.COM - Rizieq Shihab hingga saat ini masih berada di Arab Saudi.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut enggan kembali ke tanah air lantaran merasa mendapat kriminalisasi atas kasus percakapan berkonten pornografi yang dialamatkan kepadanya.
Belakangan Rizieq melalui kuasa hukumnya menyatakan ia akan lebih lama tinggal di Arab Saudi.
Dikatakan kuasa hukumnya, Kapitra Ampera sebagaimana dikutip dari Kompas.com, izin tinggal yang kini dikantongi Rizieq justru tak ada batas waktunya alias unlimited.
Rizieq Akan Dapat Visa Tanpa Kadaluwarsa dari Kerajaan Arab?
"Habib Rizieq baru chat saya, dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Waktu awal dia berangkat dapat visa khusus, sampe kapan aja, unlimited days," ujar Kapitra melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2017) malam.
Lebih lanjut, adanya visa tersebut kemudian mempermudah Rizieq untuk berada di Arab Saudi kapan saja.
"Jadi dia misalnya ke Malaysia, balik lagi ke Arab, ke Indonesia, balik lagi ke Arab, enggak perlu visa baru," kata dia.
Berkaitan dengan hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian menyatakan tak ada visa yang berlaku seumur hidup.
"Enggak ada visa unlimited. Visa itu hanya single atau multiple," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno kepada Kompas.com, Senin (12/7/2017).
"Enggak ada dalam sejarah dunia itu visa seumur hidup. Pasti ada batasannya, adanya kewarganegaraan, tapi permanent resident itu juga tetap dibatasi," ujar Agung.
Masa Berlaku Visa Habis Besok, Bagaimana Nasib Habib Rizieq?
Lebih lanjut, seperti dikutip dari Tribun Jabar, Kerajaan Arab Saudi rupanya hanya mengeluarkan lima jenis izin tinggal untuk warga luar negeri.
Dari kelima jenis visa tersebut lantas adakah visa unlimited seperti yang diklaim Rizieq Shihab?
Berikut ulasannya:
1. Visa Bisnis
Visa ini berlaku untuk pengusaha maupun pihak-pihak yang melakukan urusan pekerjaan di Arab Saudi.
Dengan menggunakan visa ini, seseorang bisa tinggal di Arab Saudi dan melaksanakan aktivitas pekerjaan.
Meski begitu, mereka tetap tak diizinkan bekerja selama tinggal di sana.
2. Visa Studi dan Bekerja
Pemegang visa studi dan visa bekerja akan mendapatkan iqamah (KTP Saudi).
Seseorang yang menggunakan izin tinggal jenis ini tak bisa dengan mudah mengundang anggota keluarga berada di Arab Saudi.
3. Visa Haji dan Umrah
Visa ini diperuntukkan bagi jamaah yang ingin melakukan ibadah di tanah suci.
Lantaran fungsinya yang khusus, pemegang visa jenis ini kemudian hanya diizinkan menginjakkan kaki di dua kota Mekkah dan Madinah.
4. Visa Kunjungan Keluarga
Visa kunjungan ini diperuntukkan bagi seseorang yang hendak menyambangi anggota keluarga di Arab Saudi.
Untuk mendapat izin tinggal jenis ini maka dibutuhkan surat undangan dari keluarga yang bersangkutan.
5. Visa Kunjungan Pribadi
Visa Kunjungan Pribadi diperuntukkan bagi seseorang yang ingin menjumpai teman atau saudara yang sudah resmi tinggal di Arab Saudi. (Tribunwow.com/Dhika Intan)