TRIBUNWOW.COM - Jumat (9/6/2017) lalu, ancaman ledakan bom terjadi di Malang, Jawa Timur.
Teror tersebut menyasar sebuah keluarga di Desa Ganjaran, RT 14 RW 2 Kecamatan Gondanglegi.
• Kebijakan Ini Dinilai Akan Menjadi Bom Waktu Untuk Jokowi Di Pilpres 2019
Sabtu (10/6/2017) malam, pelaku teror akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan pelaku teror ternyata memiliki alasan yang cukup sepele saat melakukan perbuatan tersebut.
Dihimpun Tribunwow.com, berikut fakta lengkap teror bom ini:
1. Teror terjadi Jumat pagi
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com teror ledakan bom terjadi pada Jumat sekitar pukul 4.30 WIB.
Ancaman ledakan bom dikirim lewat pesan singkat kepada korban dari nomor tak dikenal.
Keluarga Arwan Sarafitoto (54) yang tak lain adalah juragan sembako di wilayah itu yang menjadi sasaran teror.
2. Ancaman dan tuntutan pelaku
Dalam pesan singkat yang dikirimnya, pelaku mengatakan ia telah menaruh bahan peledak di rumah korban.
Ia mengancam akan meledakkan bom tersebut dari kejauhan menggunakan remot kontrol.
Dalam pesan tersebut, pelaku juga meminta uang Rp 10 juta sebagai ganti jika tak ingin bom diledakkan.
• Berkunjung ke Tasikmalaya, Jokowi Bikin Para Pengawalnya Kelabakan!
3. Temuan benda mencurigakan
Pelaku rupanya tidak hanya mengirim pesan kosong terkait teror ledakan bom tersebut.
Di sekitar rumah korban ditemukan benda mencurigakan dibungkus kertas.
Benda tersebut juga dilengkapi tali.
Di sekitar teras rumah korban juga ditemukan beberapa helai kabel.
Sebagaimana dikatakan Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, kepada Tribun Jatim, pihaknya langsung menurunkan personel tim Jihandak Brimob Polda Jatim usai mendapat laporan soal hal tersebut.
Beruntung, setelah ditangani aparat yang berwenang ternyata tak ditemukan bom dalam bungkusan tersebut.
"Setelah diledakkan Jibom Brimob ternyata itu bukan bom. Melainkan seperti batu bata dibungkus kertas dan karton serta diberi kabel mirip bom tanpa ada sedikitpun bahan peledaknya, konstruksinya sendiri memang mirip bom dan itu dibuat serta direncanakan dengan baik," kata Yade Setiawan Ujung, Jumat (9/6/2017) siang.
• Review Sepatu Jokowi, Kaesang Disebut Netizen Durhaka Gara-gara Sebut Kata Ini
4. Dugaan motif pelaku
Dikatakan Yade, teror bom yang menimpa keluarga juragan sembako itu tak terkait dengan kelompok manapun.
Teror tersebut termasuk dalam tindak pidana umum tentang pemerasan.
Hal ini lantaran pelaku terang-terangan meminta uang Rp 10 juta.
"Untuk sementara ekonomi. Ya, minta duit. Bukan kelompok teroris. Tetap teror tapi bukan kelompok teroris," kata Ujung.
"Untuk itu, kami masih melakukan penyelidikan dan mencari siapa peneror bom di rumah juragan sembako tersebut, dan untuk material diduga bom tersebut masih kami lakukan penelitian lebih lanjut," tambahnya.
• Jadi Orang di Balik Penampilan Beda Jokowi, Kaesang Cerita Alasan Paksa Ayahnya Pakai Sepatu Kets
5. Pelaku ditangkap, motif terungkap
Sabtu (10/6/2017) malam, tim Gabungan Polda Jatim dan Polres Malang akhirnya berhasil meringkus pelaku teror di kediaman Arwan Sarafitoto.
Pelaku merupakan buruh tani berinisial MS (24).
Ia diketahui tinggal di wilayah yang sama.
MS tak memberikan perlawanan pada aparat saat diringkus.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan diketahui MS telah mengakui serangkaian teror tersebut adalah perbuatannya.
"Semua teror itu diakui oleh pelaku yang telah kami tangkap tersebut dengan barang bukti Handphone Nokia Music Xpres 5130," ucap Yade Setiawan Ujung seperti dikutip dari Surya.
Dari penyelidikan kemudian juga diketahui bahwa MS melakukan aksi teror lantaran dendam pada keluarga Arwan.
Pasalnya, beberapa waktu lalu pelaku membeli rokok di warung korban dan uang yang dimilikinya kurang.
Korban kemudian terus menagih kekurangan uang tersebut.
Setiap ketemu dengan korban, pelaku merasa seolah-olah diremehkan gara-gara kejadian kekurangan uang pembelian barang tersebut.
"Jadi, teror tersebut tidak ada kaitan apapun dengan kegiatan terorisme. Tapi karena persoalan sepele dan berujung pada aksi teror yang membuat kegaduhan ditengah masyarakat pada bulan Ramadhan," tutur Yade.
• Kunjungi Kerja, Penampilan Jokowi Tak Biasa
6. Pelaku dijerat pasal berlapis
Karena ulahnya, MS kemudian harus siap menerima hukuman dari pasal berlapis.
Hal ini seperti yang disampaikan Yade Setiawan.
"Pelaku untuk ancaman pidana UU terorisme bisa hukuman mati, dan untuk pemerasan terancam sembilan tahun penjara," kata Yade Setiawan Ujung, Minggu (11/6/2017). (Tribunwow.com/Dhika Intan)